Polisi Musnahkan Setengah Hektare Landang Ganja di Lamteuba Aceh Besar

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 04:55 WIB

20206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH  – Polisi Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, kembali mengungkap jaringan peredaran ganja sekaligus menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 500 meter persegi atau setengah hektare di kawasan kaki Gunung Seulawah Agam tepatnya di Gampong Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Senin (22/5). Pantauan HabaAceh.id, perjalanan dari titik kumpul ke lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam dengan mengendarai mobil. Dari lokasi terakhir yang dapat dilalui kendaraan, tim terpaksa harus berjalan kaki selama 45 menit menuju lahan ganja. Begitu tiba, sejumlah personel langsung mencabut satu persatu tanaman ganja yang berukuran satu hingga tiga meter tersebut. Setelah dicabut ganja lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja pada 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB di tempat pelelangan ikan Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

Di Lampulo, kata Fahmi, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (52). Pada tersangka tersebut ditemukan barang bukti ganja sebanyak 150 bungkus dengan berat sekitar 3 kilogram (kg).

Ia menjelaskan, saat diinterogasi tersangka A mengaku membeli ganja tersebut dari tersangka H (42), warga Desa Lampanah dengan harga Rp1,5 juta. Namun, saat itu baru A baru membayar uang panjar senilai Rp500 ribu. “Dari saudara A sudah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan apabila ganja ini terjual semua maka akan dilunaskan sebanyak 1.5 juta,” ujarnya. Selanjutnya, kata dia, tersangka H mengaku kepada petugas bahwa dirinya juga mendapatkan barang haram tersebut dari MY alias Abu Kurma (57), warga Lamteuba Droe. “Dari MY ini kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan biji dan daun ganja di loteng seberat 2 kg,” jelasnya. “Lalu saudara MY mengatakan bahwa dia punya ladang ganja di daerah Lamteuba yang sekarang lagi kita musnahkan ini,” lanjutnya. Fahmi menyebut, pada lahan milik MY tersebut petugas berhasil memusnahkan sekitar 450 batang ganja, mulai dari tinggi 10 cm hingga tiga meter. MY juga turut dihadirkan ke lokasi ladang ganja. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengn ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  TNI-POLRI Gelar Latihan Bersama Antisipasi Guantibmas Jelang Pemilu 2024

Sumber Berita :

https://www.habaaceh.id/news/polisi-musnahkan-setengah-hektare-landang-ganja-di-lamteuba-aceh-besar/index.html.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko Waralaba di Pandeglang
Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Kos JV jalan Senam
Sihumas Polres Pematangsiantar Ikuti Pelatihan Fotografi Presenter Kehumasan Jajaran Polda Sumut
Polrestabes Medan Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah di Jl. A.R. Hakim

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:14 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:14 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:09 WIB

Sepeda motor Honda Supra, Tabrak Truk Parkir di Medan Labuhan, Sopir Truk Kabur

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan

Berita Terbaru