Polisi Sergap 11 Pelaku Dan Amankan 84 Botol Miras di Banda Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:57 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh, Selasa (19/3/2024) – Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil melakukan operasi penyergapan yang sukses selama awal Ramadan. Mereka berhasil mengamankan 84 botol minuman keras (Miras) dan menangkap 11 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal Miras di wilayah tersebut.

Operasi ini dilakukan di delapan lokasi berbeda, dimana tujuh di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sementara satu lagi di wilayah Baitussalam. Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Yusuf Hariadi, menyampaikan hasil operasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024.

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah SU (35), MUH (21), ΑΥ (19), ΤΡ (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18). Mereka semua merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis Miras dari para tersangka, termasuk 52 botol alkohol anggur hijau merk kawa-kawa, 3 botol soju, lima botol anggur merah, lima botol anggur putih, satu botol vibe black tea, satu botol whisky drum, satu botol alkohol merk vodka, satu botol Mer Bir, sembilan botol merek Abidin, dan delapan botol anggur merah merek Ameraja.

 

Menurut Yusuf, Miras yang berhasil disita ini diduga dibeli oleh para tersangka di Medan melalui jasa ekspedisi, dan kemudian dijual di Banda Aceh. Motif dari kegiatan ilegal ini diduga adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku.

 

Para pelaku akan dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka dapat dikenai hukuman cambuk maksimal sebanyak 60 kali, denda seberat 600 gram emas murni, atau penjara selama 60 bulan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk memerangi peredaran Miras ilegal di Banda Aceh dan sekitarnya.

Berita Terkait

Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat
Gelar Serbuan Teritorial, Yonif TP 855/RD Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Gayo lues
Babinsa Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan 
Ketahanan Pangan Desa Ramung musara kec.putri Betung Di kuatkan Lewat Pertanian pembibitan Cabai Rawit
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:49 WIB

MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Dapur MBG di Ulim dan Jangka Buya, Pastikan Standar Gizi dan Kebersihan Terpenuhi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Pemkab Pidie Jaya Gelar Pasar Murah, Warga Bisa Belanja Sembako Lebih Terjangkau

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 30 September 2025 - 13:16 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dampingi Bupati Buka MPLS dan Sekolah Rakyat Terintegrasi 26 di Trienggadeng*

Selasa, 30 September 2025 - 12:25 WIB

Bupati Pidie Jaya Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat

Sabtu, 27 September 2025 - 13:28 WIB

Wabup Pidie Jaya Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Bersama Polres

Berita Terbaru