Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 1 September 2023 - 13:25 WIB

20472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS >>Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga :  Dua Hadiah Kapolri untuk Divisi Humas Polri

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Baca Juga :  Peringati HLH Sedunia, PTPN IV Regional 6 KSO Tanam Ratusan Bibit Pohon

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian, kata Winardy.

(Samuel)

Facebook Comments Box

Penulis : Samuel

Editor : Icad

Sumber Berita : Bidhumas polda aceh

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pematang Johar
Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian
Aulia Rahman, ST, M.Ars, Anggota DPRK Banda Aceh, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PBVSI Kota Banda Aceh periode 2025 – 2029
Pemerintah Gampong Teupin Peuraho, Gandeng BPN Sertifikasi Tanah Warga.
Pangdam IM Hadirkan Sekolah Kedinasan Berbasis Talenta di Kota Banda Aceh.
Kapolres Pidie Jaya Silaturahmi dengan Insan Pers di Moment Jum’at Berkah
Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja dan 3 Tersangka Berhasil Ditangkap
Jeri Alastra, SE Ketua DPD Tani merdeka Aceh tenggara: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Dengan Harga HET 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:38 WIB

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pematang Johar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:19 WIB

Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kapolda Sumut Lakukan Mutasi 4 Kasat dan 5 Kapolsek Polrestabes Medan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:24 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalin Silaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Perkuat Sinergi Antar Institusi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WIB

Polres Toba Bersama Pemkab Toba Gelar Hiking Ke Bukit Dolok Tolong

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:52 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Pamit untuk Ikuti Sesko TNI di Bandung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:54 WIB

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Menuju Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:38 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dilaksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru