Polisi Tutup Wajah Tersangka, “Kenapa……??”

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:31 WIB

20644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Mari belajar bersama untuk memahami tentang hukum dan betapa bijaknya hukum di Indonesia, terkait penyidik Polri menutup wajah tersangka / pelaku tindak pidana dan kenapa hal itu di lakukan. Hukum mengatakan, “seseorang tidak bisa serta merta di katakan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Sesuai buku yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Di (hal.34) pembahasan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, yang isinya : “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina 4

Sedangkan dalam Undang Undang kehakiman No. 48 Tahun 2009, ttg asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Polri dalam hal ini sebagai penyidik suatu perkara juga akan menerapkan hal yang sama sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) butir ke 3 huruf c berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Kapolsek Kuta Baro : Kasus Remaja Ngelem Diserahkan Ke Gampong Untuk Pembinaan

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada, agar penegak hukum tidak di persalahkan jika penegak hukum itu sendiri melanggarnya.

Pertimbangan lain kenapa wajah tersangka di tutup diantaranya, untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan perkara atau kasus yang sedang di jalani, tidak melibatkan unsur lain di luar penyidikan dalam hal ini jika di kenal khalayak ramai akan menimbulkan pidana baru (ex. Dendam terhadap pelaku / keluarga) dan unsur kemanusian yang mana akan berimbas kepada keluarga tersangka.

Semoga bermanfaat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih….

Sumber : TBNews Polda Jateng.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Polres Lhokseumawe Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan
Dalang Judi Batu Goncang Masih Misterius, Polda Sumut Diminta lebih Objektif
Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Besar Dan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba di Desa Klumpang
Diduga PNS Merangkap Wartawan Terjerat Laporan Polisi atas Narasi Visum Palsu ‎
Keluarga Santri Korban Pembunuhan di Pijay Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:25 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DEDI SYAHPUTRA

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:30 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama HERIANTO

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:24 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama SUKATMAN

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:16 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama PERMADI NATA NEGARA,S.H.

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Bahru Ruslan Kabiro Kota Bima Provinsi NTB

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:04 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama DELIS LAOLI Kabiro Rokan Hulu Provinsi Riau

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:19 WIB

STOP PRESS Wartawan atas nama Safrial Akbar Jurnalis Kabupaten Aceh Timur

Berita Terbaru

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama DEDI SYAHPUTRA

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:25 WIB

STOP PRESS

STOP PRESS Wartawan atas nama HENDRA IRWANSYAH

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:38 WIB