Polisi Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Kota Lhokseumawe

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:45 WIB

20148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Kota Lhokseumawe, dalam pengungkapan ini polisi meringkus seorang tersangka di kawasan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (18/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi S.Tr.K S.I.K mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus ini yakni MR (32) warga Kecamatan Peureulak Barat. Selain itu, personel juga menyita barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi.

Kronologisnya, lanjut Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria berinisial FA sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe. Lalu, salah satu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dan membuat komunikasi dengan pria dimaksud.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Pasutri dengan Barang Bukti Sabu 81,5 Gram"

“Personel yang menyamar ini mendapat kabar pil ekstasi itu sudah ada dan bertemu di pinggir jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Desa Uteunkot, Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Rencananya transaksi dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu – ragu sehingga membawa anggota kita yang menyamar ini ke Peureulak,” ujarnya.

Di lokasi itu, sebut Iptu Jeffryandi, anggota yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki untuk melakukan transaksi. Kemudian, tim yang sudah menunggu langsung menangkap tersangka MR, sedangkan FA melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

Baca Juga :  Pelaku kasus Penganiayaan di KFC Lhokseumawe telah diamankan oleh Polsek Banda Sakti

Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, tambah Kasat, personel menemukan barang bukti sebanyak 1020 butir pil ekstasi berlogo AM. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial MI (DPO). “Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Alumni AMIK Al Muslim dan STMIK Gelar Buka Puasa Bersama
Safari Ramadhan BSI Aceh bersama Yatim di Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025
Kapolres Lhokseumawe: Tidak Ada Tempat bagi Premanisme Berkedok Ormas
AKBP Ahzan Jabat Kapolres Lhokseumawe
Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe
HIMABIS Unimal Berbagi di Hari Ke-10 Ramadan, Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah
Tingkatkan Sinergi dengan Insan Media, PAG gelar Acara Silaturrahmi Jelang Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:14 WIB

808 Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:00 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Bersama Jajaran Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara Virtual

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:54 WIB

Siapkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Simulasi Kunjungan Tatap Muka Khusus Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:41 WIB

Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ketua Umum GP AL Washliyah Menghadiri Acara Safari Ramadhan Di Kota Tanjungbalai

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:37 WIB

Eratkan Silaturahmi, DPD II Partai Golkar Kota Langsa Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:17 WIB

Pererat Sinergisitas Polres Tanjungbalai Dan Pom TNI AL Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:55 WIB

Bentuk rasa Syukur,Kapolres Pematangsiantar Bersama PJU Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru