TLii | ACEH | GAYO LUES, Polres Aceh Tenggara menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung maut di acara Festival Muslim Ayub Fest, yang digelar dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Senin (18/8/2025) malam di Stadion H. Syahadat, Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K, menjelaskan korban berinisial NP (20) meninggal dunia akibat luka tusuk yang dilakukan pelaku MEL (26), warga Desa Batu Mbulan 2, Kecamatan Babussalam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku MEL dan saksi Abimayu bersenggolan dengan korban NP yang saat itu bersama rekannya, Guntur Wijaya. Cekcok mulut pun terjadi hingga korban sempat memukul kepala bagian belakang pelaku.
Meski sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali berkeliling stadion dan bertemu adiknya, Anta Maulana. Tak lama kemudian, pelaku kembali berhadapan dengan korban. Pertikaian pun pecah kembali, bahkan saksi Guntur juga sempat memukul pelaku.
Dalam perkelahian itu, sebuah pisau terjatuh di lokasi. Pelaku berhasil lebih dulu meraih pisau tersebut dan langsung menikam korban.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian belakang sebelah kiri tubuhnya. Ia sempat dilarikan ke RS Nurul Hasanah, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolres.
Hanya tiga menit setelah kejadian, pelaku MEL berhasil diamankan aparat yang tengah bertugas mengamankan festival.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres Yulhendri.
Polres Aceh Tenggara juga menegaskan akan meningkatkan kesiapsiagaan dalam setiap kegiatan masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Konferensi pers turut dihadiri Bupati Aceh Tenggara H.M Salim Fakhry, anggota Komisi XIII DPR RI, Asisten I, serta Kalapas Kelas IIB Kutacane. (samsulbahri)