Polres Aceh Utara Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Lima Tersangka & 2,2 Kg Sabu Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:23 WIB

20351 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINE INEWS | LHOKSUKON

Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2,2 kg dari 3 kasus yang menjerat 5 orang tersangka dalam dua pekan terakhir. Hal itu disampaikan pada Konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat Selasa (27/6/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar Provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023.

Kasus pertama menjerat tersangka Mansur, 43 tahun warga Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ia ditangkap pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi, Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang dipakai tersangka,” ujar Kompol Firdaus.

Berikutnya Pada 15 Juni 2023, Sat Res Narkoba menangkap 3 tersangka di Gampong Matang Maneh Kecamatan Tanah Jambo Aye, mereka yang ditangkap yakni Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan yang disebut sebagai bandar dan  kemudian M Maulizar (23) serta Martunis (28) warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.

Baca Juga :  Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panda Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian TA 2024.

“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram  yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit Handphone,” ujar Firdaus.

Terakhir, Kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi, 19 tahun warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, ia ditangkap pada 24 Juni di Jalan Banda Aceh – Medan Gampong Nga Kecamatan Lhoksukon.

Dari Tersangka ini Petugas mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan dalam empat bungkusan kantung aluminium foil berisi bedak powder masing-masingnya seberat 250 gram sabu.

“4 kantung itu disimpan dalam sebuah koper bewarna biru dan dibawa menggunakan mobil box suzuki carry oleh tersangka, dari pengakuan tersangka sabu ini didapat dari DPO berinisial H, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut dengan upah Rp30 juta kepada seseorang di kawasan Baktiya Barat.” ujarnya.

Baca Juga :  DPW JWI Sumut bersama Perangkat Desa Tanjung Morawa.B Bersihkan Sampah, Sekaligus Berjaga-Jaga agar Masyarakat Kecamatan Tanjung Morawa Tak Buang Sampah di Dusun IV

Kelima tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kompol Firdaus mengatakan, dari hasil pengungkapan 3 kasus narkoba itu telah menyelamatkan Generasi Bangsa sejumlah 22 ribu jiwa.

“Polres Aceh Utara terus berkomitmen dan berfokus pengungkapan kepada yang besar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilkum Polres Aceh Utaram kemudian dalam momentum memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati pada 26 juni kami berharap peran serta masyarakat terus aktif bersama-sama memerangi Narkoba,” pungkasnya. (Dwie)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Kekerasan Terhadap Jurnalis CNN TV Indonesia, Laporkan Kasus Penganiayaan ke Polsek Meurah Dua
Patroli Hunting Sistem Polantas Pidie Jaya: Tegakkan Disiplin, Cegah Laka Lantas
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pematang Johar
Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian
Kapolda Sumut Lakukan Mutasi 4 Kasat dan 5 Kapolsek Polrestabes Medan
Termos Nasi dan Rexona Jadi Sarana Penyeludupan Sabu, Petugas Rutan Poso Berhasil Menggagalkannya
Silaturahmi Pengurus PP AMPG Periode 2024-2029: Persiapan Pelantikan Dan Diklat Satgas
Pergantian Kepemimpinan di Bapas Kelas I Medan: Wahyu Prasetyo Serahkan Jabatan kepada Suroto

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Poso Siap Wujudkan WBK/WBBM 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 14:30 WIB

Pelaksanaan Program Taklim WBP Islam Rutan Poso Angkat Tema Nikmat Syukur

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:49 WIB

Permintaan Data dan Laporan, Rutan Poso Ikuti Zoom Virtual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terkait Verifikasi dan Asesmen

Senin, 6 Januari 2025 - 14:16 WIB

Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:10 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Layanan Kunjungan Natal di Rutan Poso Berjalan Lancar

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:00 WIB

Warga Binaan Rutan Poso Rayakan Natal dengan Khidmat

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:10 WIB

Angin Kencang Landa Kabupaten Donggala, 11 Rumah Warga Rusak

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah

Berita Terbaru