TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA
06/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polres Batu Bara, 05 Februari 2025 Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Satres Narkoba Polres Batu Bara dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., memimpin langsung pemusnahan barang bukti bersama Kasat Narkoba AKP Feri Kusnadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Diky Oktavia, S.H., M.H., Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., serta Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafni Yanti, S.E., M.M. Turut hadir Kasi Propam Polres Batu Bara Iptu Arianto Sitorus, S.H., KBO Sat Narkoba Ipda Afjuni Amri Siregar, penasihat hukum Rudy Harmoko, S.H., personel Sat Narkoba, serta insan pers.
Dua Kasus Besar yang Diungkap
Kapolres Batu Bara mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara pada akhir 2024.
Pada 25 November 2024, polisi mengamankan tiga tersangka di Jalinsum, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, yaitu:
Muliadi (48) – Wiraswasta asal Aceh Timur
T. Rendi Rizki alias Bado (28) – Buruh harian lepas asal Aceh Tamiang
Chairul Wadi alias Kawe (41) – Petani asal Aceh Tamiang
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
✅ 1.939,69 gram sabu dalam dua bungkus plastik bertuliskan “ZMY”
✅ 14.878 butir pil ekstasi dengan total berat 5.774,33 gram
Sementara itu, pada 13 Desember 2024, polisi menangkap seorang tersangka bernama Fauzan (27), seorang wiraswasta asal Bangkalan, Jawa Timur, di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih. Dari penangkapan ini, polisi menyita:
✅ 2.953,47 gram sabu dalam tiga bungkus plastik bertuliskan “Number One”
✅ 936,74 gram sabu dalam satu bungkus plastik bertuliskan “ZMY”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polres Batu Bara dalam Pemberantasan Narkoba
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang berusaha masuk ke wilayah Batu Bara. Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di daerah ini,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara dan BNNK Batu Bara turut mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemberantasan barang haram yang dapat merusak generasi bangsa, Terangnya.
Sumber : Humas Polres Batubara
Redaksi : Ruli Siswemi