Polres Batu Bara Tangkap Pengedar 10 Kg Sabu, Kapolda Sumut Beri Apresiasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 05:22 WIB

2072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLRES BATU BARA

11/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Batu Bara Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kg dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Satres Narkoba, Jalan P. Kemerdekaan, Lima Puluh, Senin (10/2/2025), Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/2/2025) pukul 20.20 WIB, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satres Narkoba akhirnya menangkap KS dan mengamankan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu seberat 10 kg yang disimpan dalam karung plastik serta tas ransel hitam.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BK 4648 AMI dan satu ponsel Android merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Personil BKO Sat Brimob Poldasu Kembali , Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Terimaksih

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa KS mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Batu Bara. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.

KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Bersama di Simalungun

Kapolda Sumut Apresiasi Keberhasilan Polres Batu Bara

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H.

Kami memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Batu Bara atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini. Semoga ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi mereka di Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol Yudhi.

Dengan pengungkapan ini, Polres Batu Bara kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba, Jelasnya.

Sumber : Humas Polres Batubara

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!