Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Jual-Beli Kulit Harimau

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:23 WIB

20883 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TimelineINews|Gayo Lues – Seorang warga Desa Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues berinisial KM (40) ditangkap oleh Tim gabungan dari BKSDA dan Resmob Polres Gayo Lues, Senin (12/06/2023) saat hendak menjual Kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris Sumatrae) lengkap beserta tulang belulangnya.

Tersangka di tangkap di pinggir jalan Lintas Terangun – Blang Pidie, Desa Melelang Jaya oleh para Petugas yang menyamar menjadi Pembeli kulit serta tulang hewan dilindungi tersebut.

Dalam Konferensi Persnya, Rabu (14/06/2023), Kapolres Gayo Lues melalui Waka Polres Kompol Edi Yaksa, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, SH, staff ahli BKSA drh. Taing Lubis, MM dan staff TNGL menyampaikan kronologis kejadian. Berawal dari Sabtu (10/06/2023) pihak kepolisian, BKSDA, dan TNGL Gayo Lues mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang menjual kulit Harimau.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan identitas terduga pelaku.

“Selanjutnya petugas menyamar sebagai toke dan secara intens melakukan komunikasi dengan pelaku hingga kemudian disepakati harga barang berupa kulit harimau itu senilai 190 juta rupiah,” Ujar Wakapolres.

Wakapolres melanjutkan, setelah menentukan waktu dan tempat melakukan transaksi, maka pada hari Senin (12/06/2023) sekira Pukul 18.00 Wib, Petugas gabungan unit Tipidter Satreskrim dan TNGL didampingi Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Abidinsyah, SH dan Kepala TNGL (SPTN Wilayah III Blangkejeren) Ali Sadikin menuju lokasi transaksi di Desa Melelang Jaya Kecamatan Terangun.

Sekira Pukul 20:00 Wib para petugas tiba di lokasi, dan langsung bertemu dengan terduga pelaku di pinggir jalan raya Terangun – Blang Pidie berjarak + 300 meter dari perkampungan Melelang Jaya.

Salah satu petugas turun dari mobil dan meminta kepada pelaku KM untuk menunjukkan kulit harimau yang akan dijualnya.

Baca Juga :  FOTO: Serpihan Roket Iran Jatuh di Wilayah Aneksasi Israel

“Saat itu juga terduga pelaku mengambil barang yang disimpannya dan memperlihatkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli dua buah karung warna putih masing-masing berisikan kulit harimau dan tulang-belulang harimau serta satu buah tanduk rusa, ” Ungkapnya.

Setelah memastikan barang tersebut kulit harimau, pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka KM mengakui, bahwa bagian tubuh satwa yang di lindungi itu berada dalam penguasaannya sejak hari Jum’at (09/06/2023) sekira pukul 10.00 wib atau sewaktu tersangka tiba dikebun jagung miliknya yang berjarak sekitar + 450 meter dari perkampungan Desa Melelang dan melihat 1 (satu) ekor harimau tergeletak yang diperkirakannya sudah dalam keadaan mati terkena strum listrik yang sengaja dipasang untuk membasmi hama babi.

Melihat keadaan yang demikian, Kata Wakapolres, tersangka teringat pesan salah seorang rekannya berinial AK (DPO), yang pernah menyampaikan bahwa jika nanti harimau yang sering berkeliaran di lokasi itu terkena setrum agar segera menginformasikan karena kulitnya dapat dijual dengan harga mahal.

“Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersangka langsung pergi menjumpai “AK di Desa Terlis Terangun yang setelah itu bersama-sama kembali ke kebun milik tersangka KM di Desa Melelang,”Terangnya.

“Setibanya di kebun jagung tersangka KM dan rekannya bernama AK terlebih dahulu memastikan keadaan harimau itu yang ternyata sudah mati. Kemudian mereka bersama-sama langsung menguliti Harimau tersebut dan memisahkan bagian tulang belulangnya dengan menggunakan sebilah pisau milik tersangka KM. Sedangkan seluruh bagian daging Harimau tersebut di tanam di dalam lubang sedalam + 0,5m yang digali oleh keduanya. Keesokan harinya Sabtu (10/06/2023) sekira 11.00 WIB, tersangka dijemput AK dan bersama-sama menuju ke Desa Terlis. Kepadanya diserahkan nomor handphone calon pembeli bernama toke AHOK”, terang IPTU M. Abidinsyah.

Baca Juga :  "Sambung Pucuk, Sambung Harapan: Firmanjo Menjual Bibit Kakao dari Putri Betung Menyapa Nusantara"

Dalam pembicaraan melalui handphone, tersangka dan Ahok menyepakati bahwa harga kulit harimau lengkap dengan tulang belulangnya adalah senilai Rp 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan juga menentukan waktu serah terima barang itu pada hari Senin (12/06/2023) pukul 20.00 WIB bertempat di pinggir jalan umum Desa Melelang.

“Sekira pukul pukul 20.00 tiba 1 (satu) unit mobil Innova warna hitam yang kemudian turun salah satu orang yang tidak dikenali tersangka meminta menunjukan barang”, jelasnya.

Tanpa curiga sedikitpun, tersangka mengambil barang miliknya ke sebuah gubuk berjarak ± 25 meter dari pinggir jalan umum Terangun Blangpidie dan kemudian menunjukannya kepada petugas dan ketika itulah dirinya ditangkap.

“Ternyata itu adalah petugas Kepolisian yang berpura-pura menjadi Tokeh AHOK guna memuluskan penangkapan”, tutur IPTU M. Abidinsyah.


Tersangka beserta barang bukti berupa 1 kulit Harimau Sumatera utuh beserta tulang belulangnya dan 1 kepala Rusa Sambar, langsung diamankan ke Mapolres Gayo Lues.

” Polres Gayo Lues masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya AK. Serta terus melakukan pendalaman terhadap jaringan perdagangannya”, ungkapnya.


Drh. Taeng lubis MM, selalu saksi staff ahli dari BKSDA menyatakan dari hasil pemeriksaan forensik bahwasanya Harimau tersebut terdiri dari 1 individu Harimau Sumatera utuh, betina yang diperkirakan berusia 3-4 tahun. Diduga pelakunya bekerjasama dengan sindikat profesional yang sudah mahir dalam hal ini. Terlihat dari hasil pengulitannya yang sangat bersih.

“Untuk barang bukti sendiri akan disimpan oleh pihak Kepolisian selama masa penyelidikan dan persidangan karena barang itu termasuk barang sitaan. Sembari menanti vonis persidangan untuk nantinya diserahkah kepada BKSDA untuk tindakan lanjutannya”, pungkas drh. Taeng Lubis MM.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Bersama PLN Cek Intalasi Rmah Dinas Asmil Koramil 09/Putri Betung
Babinsa Koramil10/Pantan Cuaca Komsos Dengan warga Binaan
Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Kepada Petani bawang merah
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
KUNJUNGAN KERJA GUBERNUR ACEH DI GAYO LUES: PENYAMPAIAN ASPIRASI WARGA DAN TAKZIAH KERUMAH DUKA ALMARHUM JAPAR AMA UWE
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Babinsa Komsos dan Jalin Silaturahmi Bersama Warga di Desa Binaan
Aksi Nyata Dukung Ketahan Pangan, Babinsa Koramil 09/Putri Betung Dan Muspika Bantu Petani Lakukan Pemupukan Lahan Jagung

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!