Polres Langsa Amankan 10 Kg Ganja dan 3 Tersangka Berhasil Ditangkap

Zul

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:56 WIB

2038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa 10 Kilogram Ganja dan 3 tersangka (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.

Kronologi Penangkapan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

Baca Juga :  Dandim 0104/Atim Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

“Kami mendapati para tersangka sedang berada Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti
Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Baca Juga :  Diduga Adanya Permainan Kotor, Pejabat PUPR Sumut Tidak Berani Temui Massa Aksi PW HIMMAH Sumut 

Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa
AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Setiap gram ganja dapat memengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai Asahan Mengucap Selamat Hari Pers Nasional
Longsor di KM 61.500 Puncak Malibo Anai, Jalan Nasional Padang-Bukittinggi Terancam Putus
Pangdam IM Dorong Generasi Muda Pahami Wawasan Kebangsaan.
Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme Jadi PR Kita
Lewat Minggu Kasih,Polres Pematangsiantar Sambangi Jemaat Gereja
Sat Lantas Polres Simalungun: “Minggu Kasih” Gabungkan Kebaikan dengan Keselamatan Berlalu Lintas
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:48 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai Asahan Mengucap Selamat Hari Pers Nasional

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:36 WIB

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:52 WIB

Pimpin Apel KRYD, Kapolrestabes Medan: Tawuran, 3C hingga Premanisme Jadi PR Kita

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:15 WIB

Sat Lantas Polres Simalungun: “Minggu Kasih” Gabungkan Kebaikan dengan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:46 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli

Minggu, 9 Februari 2025 - 11:34 WIB

Pelaku penyerangan Anggota Polri Di percut Seituan Berhasil Di Amankan

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:15 WIB

Lapas Narkotika Samarinda Gelar Olahraga bagi Warga Binaan Baru dalam Program Mapenaling

Berita Terbaru

TANJUNG BALAI

Minggu, 9 Feb 2025 - 19:36 WIB

Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han), menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, khususnya para Bintara Pembina Desa (Babinsa), untuk aktif memberikan wawasan kebangsaan kepada para siswa di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

BANDA ACEH

Pangdam IM Dorong Generasi Muda Pahami Wawasan Kebangsaan.

Minggu, 9 Feb 2025 - 17:35 WIB