Polres Langsa Limpahkan Kasus Imigran Rohingya Ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 20:39 WIB

20183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus imigran gelap rohingnya dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur oleh Polres Langsa (foto:istimewa)

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Kota Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa telah melakukan Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dengan dugaan Kasus tindak pidana penyelundupan manusia, Senin, (20/5/2024), sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad S.Sos, mengatakan hari ini anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap 3 orang tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Rasiwa, S.H.

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia berdasarkan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi yang juga bersinggungan dengan Pasal 55 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2024/ SatReskrim/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 19 Februari 2024 jelasnya.

Baca Juga :  Satgas III Preventif Operasi Madago Raya Amankan Penutupan Turnamen Sepak Bola Piala Karang Taruna di Desa Kalora

“Mereka ditangkap dengan tuduhan sebagai penyelundup atas 137 Warga Rohingya, Myanmar ke Indonesia tepatnya Provinsi Aceh, di Pesisir Pantai Kuala Parek, Aceh Timur wilayah hukum Polres Langsa pada 1 Februari 2024 yang lalu” kata Iptu Rahmad.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mejelaskan ketiga tersangka yang disebutkan adalah Muhammad Hasyim bin Abu Bakar Sidik, seorang laki-laki berusia 48 tahun dengan pekerjaan sebagai nelayan/nahkoda dan berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh. Muhammad Salim bin Mohammed Salam, Laki–laki, 27 tahun, agama Islam, sebagai Sopir/Teknisi Mesin Kapal dan berasal dari Teknaf Bangladesh. Abu Taliq Bin Nurul Islam 46 tahun Laki–laki sebabagi Koki dan berssal Regster Camp Blok C Bangladesh/Inndin, Moungdaw, Myanmar.

“Proses pelimpahan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langsa merupakan langkah penting untuk melanjutkan proses hukum yang adil dan profesional. Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” paparnya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Aceh Gelar TFG Antisipasi Lonjakan Wisatawan Jelang Tahun Baru

Dikatakan, kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Kapolri poin ke-3, yaitu “Penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.” Dengan demikian, langkah-langkah dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

Dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur bekerja sama dalam upaya untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjutnya.

“Dengan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat”, ungkapnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!