Polres Langsa Tetapkan 3 WNA Sebagai Tersangka Kasus Imigran Gelap

Zul

- Redaksi

Senin, 18 Maret 2024 - 16:29 WIB

20260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 (Tiga) Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka Penyelundupan Imigran gelap ke Indonesia

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Polres Langsa menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, MH (49) sebagai Kapten Kapal, warga Cox’s Bazar Bangladesh, MS (27), ABK Kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), Juru Masak, warga Layda Regster Camp Block C Bangladeshh / Inndin, Moungdaw, Myanmar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reksim, Iptu Rachmad, saat menggelar konferensi pers, Senin (18 Maret 2024).

Kapolres menjelaskan, kasus penyuludupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit Kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong (Desa) Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.

Dimana, setiap penumpang atau warga Rohingya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta. Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf, lalu diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut dan kemudian dipindahkan ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya.

Selanjutnya, di kapal tersebut telah menunggu tersangka, MH yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal. Dimana, MH diminta oleh agen berinisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.

“Sebagai imbalannya, MH diberikan upah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14 juta,” terang Kapolres.

Sementara, untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak/BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.

Lanjut Kapolres, tersangka MS yang bertugas sebagai teknisi mesin, diminta oleh AS dan NY untuk membantu kapten kapal apabila di dalam pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia mengalami kendala/hambatan terutama dibagian mesin kapal dengan upah sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal guna menyediakan makanan kepada seluruh penumpang kapal selama pelayaran dari Bangladesh menuju Indonesia, dengan upah atau gaji sebesar 50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa etnis Rohingnya tersebut sengaja pergi dari Bangladesh melalui jalur tidak resmi tanpa izin (melalui jalur tikus di negara Bangladesh) menuju ke Indonesia,” kata Kapolres lagi.

Sambung Kapolres, untuk agen saat ini belum berhasil dilakukan penangkapan, disebabkan AS berada di Bangladesh.

“Saat ini ketiga tersangka MH, MS dan AT ditahan di Rutan Polres Langsa. Ketiganya dikenakan, Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Berita Terkait

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
*Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara*_
Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa
Workshop HMJ SPI IAIN Langsa Kuatkan Literasi Sejarah Kearifan Lokal
Polres Pematangsiantar Amankan 2 Laki Laki dan 3 Paket Sabu di Jalan Pesantren
Ketua MAA : Anak Muda Sebagai Pewaris Sekaligus Penerus Adat dan Budaya

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:00 WIB

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Laksanakan Penanaman Padi di Desa Pangur, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya bersama Forkopimda Pidie dan Pidie Jaya, Hadiri Upacara HUT TNI ke-80, Wujud Sinergi TNI–Polri

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Perbakin Aceh Utara dan Vinca Farm Gelar Safari Berburu Hama Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI Berlangsung Khidmat Dan Penuh Semangat Kebangsaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Ketahanan Pangan: Yonif TP 855/RD Terus Genjot Lahan Pertanian dan Peternakan untuk Kebutuhan Satuan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Serda Rano Karno Jalin Keakraban Bersama Warga Desa Uning Pune

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Babinsa Posramil Dabungelang Bantu Petani Panen Jagung

Berita Terbaru