Polres Lhokseumawe Limpahkan Lima Tersangka Geng Motor ke Kejari

yon

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:50 WIB

20177 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe melimpahkan lima tersangka geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (22/8/2023).

Kelima tersangka yakni berinisial MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe, kemudian untuk barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pelimpahan tersebut juga turut didampingi orang tua para tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kelima tersangka sebelumnya ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bersama Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat.

Baca Juga :  Gelapkan Sepmor Milik PT Adira Langsa, Seorang Wanita Dijatuhi 10 Bulan Penjara

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Sabtu (5/8) lalu, dimana saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban untuk diberhentikan,” kata Kasatreskrim.

Karena korban tidak mau berhenti, sambungnya, salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung, lalu membacoknya sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian langsung melarikan diri.

“Tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polantas Hadir, Luar biasa, Satlantas Polresta Banda Aceh laksanakan kegiatan Bhakti Sosial

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, sehingga keluarga melaporkannya kepada Kepolisian Polres Lhokseumawe.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ibrahim.

Penulis : yon

Editor : yon

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Dugaan Pencurian Listrik di Medan Johor: Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga, Ada Apa dengan APH?
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Buka Call Center Untuk Laporan Penyalahgunaan Narkoba
Sukses Gelar Mabit LDK Al-Kautsar Kolaborasi dengan LDK UIN Sultanah Nahrasia di masjid Sultan Malikussaleh
Pelimpahan Tersangka Kasus Penganiayaan, Polsek Trumon Timur Laksanakan Tahap 2 ke Kejaksaan Negeri
Mahasiswa KKN Unsam Langsa Gelar Festival Anak Ceria di Desa Akang Siwah Gayo Lues
Kapolres dan Bupati Pidie Jaya Tinjau Pembersihan Irigasi Bendungan, Percepat Dukungan untuk Pertanian”
Bupati Pidie Jaya Tinjau Irigasi Cubo Trienggadeng: Dukung Produktivitas Pertanian di 3 Kecamatan
‎Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Kompi Produksi Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Ketua DPD PJS Sibolga-Tapteng Berikan Dukungan Duka kepada Rekan Niali Mendrofa

Senin, 7 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dugaan Pencurian Listrik di Medan Johor: Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga, Ada Apa dengan APH?

Senin, 7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Usai Rapat Dinas Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama

Senin, 7 Juli 2025 - 23:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Tegas Perangi Narkoba, Seluruh Petugas dan WBP Jalani Tes Urine Mendadak.

Senin, 7 Juli 2025 - 22:57 WIB

Dhamma Di Balik Jeruji: Refleksi WBP Lapas Medan Lewat Kisah Angulimala

Senin, 7 Juli 2025 - 22:47 WIB

Komitmen Bersih Dari Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Jalani Tes Urine

Senin, 7 Juli 2025 - 22:39 WIB

Orientasi Lapangan Taruna Poltekip di Sumut, “Tunjukkan Integritas Anda” Jadi Lilin yang Memberi Terang, Bukan Kembang Api yang Membakar”

Senin, 7 Juli 2025 - 22:32 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Dampingi Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tinjau  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Berita Terbaru