Polres Lhokseumawe Limpahkan Lima Tersangka Geng Motor ke Kejari

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:50 WIB

20112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LANGSA

Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe melimpahkan lima tersangka geng motor yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (22/8/2023).

Kelima tersangka yakni berinisial MH (17), HC (16), DG (17), MW (17) dan FA (14) warga Kota Lhokseumawe, kemudian untuk barang bukti berupa satu buah pedang, satu unit sepeda motor Yamaha Gelar dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara pelimpahan tersebut juga turut didampingi orang tua para tersangka dan pihak Balai Pemasyarakatan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa kelima tersangka sebelumnya ditangkap, lantaran diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang korban bersama Rizki Wahyu (17) warga Desa Baloi, Kecamatan Blang Mangat.

Baca Juga :  *Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Utara*

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada Sabtu (5/8) lalu, dimana saat itu korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban untuk diberhentikan,” kata Kasatreskrim.

Karena korban tidak mau berhenti, sambungnya, salah satu dari pelaku memukul korban di bagian hidung, lalu membacoknya sebanyak dua kali dengan menggunakan celurit dan kemudian langsung melarikan diri.

“Tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim. Para tersangka merupakan kelompok geng motor remaja yang telah beberapa kali diamankan karena membawa sajam dan meresahkan warga,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Update Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi P3K di Puskesmas Rikit Gaib Gayo Lues, Aceh. “AR” dan “JP” saat ini di minta Akui kelulusan dan SPTJM masa dinas “RM” dan “YA”

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, sehingga keluarga melaporkannya kepada Kepolisian Polres Lhokseumawe.

“Para tersangka dijerat Pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Iptu Ibrahim.

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Sumber Berita : Humas Polres Lhokseumawe

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Aceh.
Tingkatkan Pendapatan Warga, Batituud Koramil 02/RG Laksanakan Komsos di Hari Pasar Mingguan Rikit Gaib
Babinsa Kodim 0113/Galus Hadiri Syukuran Warga Binaan, Perkuat Komsos dan Kebersamaan
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Suhaidi Bupati Terpilih Gayo Lues Bahas Infrastruktur dengan Dinas PU Aceh Rute jalan tembus Lesten-Pulo Tige
Praka Ade Ghandi Aryono Babinsa Kodim 0113/Gayo Lues Bersama PPL Beri Pelatihan Cara Buat Pupuk Organik Pada Petani
Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Langsa Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api
Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Begal dalam Waktu Tiga Jam

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Babinsa Kodim 0113 Gayo Lues Dan Bhabinkamtibmas mendata Warga Pendatang Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Toba Sukses Gelar Perayaan Natal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:55 WIB

Bupati Toba : Terimakasih Untuk Kerja Keras Polres Toba dan TNI di Kabupaten Toba

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:35 WIB

Merancang Perpustakaan Kekinian Menarik Minat Baca Anak Muda

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli sore di lokasi rawan kemacetan

Senin, 20 Jan 2025 - 18:33 WIB