Polres Lhokseumawe Menggagalkan Enam Rohingya yang Berusaha Melarikan Diri dari Tempat Penampungan

Edi Marcell

- Redaksi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:06 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dari bekas Kantor Imigrasi di Blang Mangat pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, menyatakan bahwa dalam dua minggu terakhir, sudah ada 30 orang pengungsi yang meninggalkan tempat penampungan di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada dinihari Jumat, tim berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil keluar dari kamp dengan melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan merayap di areal persawahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati HBP ke-61, Ditjenpas Aceh Gelar Tasyakuran di Rutan Banda Aceh

Kapolres melanjutkan, selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Ketiga tersangka ini mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut. “Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Baca Juga :  Juli Syamsyah Dilantik sebagai Keuchik Gampong Ulee Nyeue

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Kapolres Henki Ismanto, meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” jelas Kapolres Henki Ismanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025
Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:50 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:22 WIB

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:12 WIB

WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!