Polres Pematangsiantar Amankan Pria miliki Sabu 19,88 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 6 April 2024 - 10:28 WIB

20715 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|PEMATANGSIANTAR|, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba ringkus seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu berat bruto 19,88 gram di depan Hotel Sikhar, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Jumat, 5 April 2024 pukul 00.45 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno S H, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Sabtu, 6 April 2024 mengatakan pria itu berinisial NA (34) warga Jalan Sriwijaya Gg. Berlian Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang pria membawa narkotika di Jalan Rajamin Purba Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Lapas Kelas I Medan Memberikan Hadiah Lomba 17 Agustus Kepada Wargabinaan Rehabilitasi

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 5 April 2024 pukul 00.45 Wib dini hari di Jalan Rajamin Purba tepatnya depan Hotel Sikhar, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang pria berinisial NA sesuai informasi masyarakat tersebut.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap NA, dan ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana, 1 unit HP merek Oppo dan uang sebesar Rp176.000.

Selain itu personil juga menemukan dari jok sepeda motor Vario warna biru BK 4201 TBD milik NA berupa 1 buah kotak warna putih, 1 buah kotak obat, 1 paket sabu, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok plastik dan 3 buah kaca pyrex.

Baca Juga :  Forkompimcam Batang Kuis Sweeping Tempat Hiburan Malam Sambut Bulan Suci Ramadhan

Saat Diinterogasi, NA mengaku 2 paket sabu total berat bruto 19,88 gram itu miliknya sehingga NA dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Pelaku NA sudah diamankan untuk dilakukan pemerikasaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu.

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting
Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut
Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.
Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.
Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan
Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025
Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Berita Terbaru