Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56.02 gram Ganja di Jalan Ringroad,

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 14:11 WIB

2011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Siantar| Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di jalan Ringroad Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB.

Seorang laki laki diduga pengedar berinisial VN alias V (38) warga ,Jln. Pisang Kipas Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki laki melakuakn transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Jalan Ringroad Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 16 September 2025 sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap tersangka VN alias V sedang berdiri samping warung tuak Sotul Siahaan di Jln. Ringroad tersebut. Kemudian dari tangan kanannya dijatuhkan 1 paket narkotika jenis ganja.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Narkoba menyuruh tersangka mengambil 1 paket ganja yang dijatuhkannya tersebut, kemudian ditemukan lagi 9 paket narkotika jenis ganja dari samping warung dibawah terpal yang dibukus plastik warna biru dan uang Rp 50.000 dari kantong belakang sebelah kirinya yang merupakan uang hasil menjual ganja.

Diinterogasi tersangka VN mengaku 10 paket narkotika jenis ganja berat bruto 56.02 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T. Namun setelah dilakukan pengembangan, laki laki berinisial T tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka VN beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka VN alias V sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungak AKP Irwanta.(Han)

Humas P Siantar

Berita Terkait

Rutan kls I Labuhan Deli Dan Kelurahan Martubung Berkolaborasi Atasi Permasalahan Parit
Jum’at Bersih Dan Sehat, Aksi Nyata Petugas Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Lingkungan Asri Dan Nyaman
Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP Dan Tes Urine WBP, Wujudkan Pembinaan Bersih Dan Bebas Narkoba
Herbert Aruan Bantah Minimnya Sosialisasi KMP kepada Camat dan Lurah
Pengumuman Rapat Paripurna P-APBD Ditunda, Walikota dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadir
Kalapas Kls I Medan Herry Suhasmin Tegaskan Komitmen Perkuat Program Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan
Perkuat Sinergi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Sambangi Pemkab Asahan, Bahas Pembangunan Lapas Baru Di Air Joman

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 15:39 WIB

Rutan kls I Labuhan Deli Dan Kelurahan Martubung Berkolaborasi Atasi Permasalahan Parit

Jumat, 19 September 2025 - 15:26 WIB

Jum’at Bersih Dan Sehat, Aksi Nyata Petugas Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Lingkungan Asri Dan Nyaman

Jumat, 19 September 2025 - 15:17 WIB

Rutan Labuhan Deli Gelar Sidang TPP Dan Tes Urine WBP, Wujudkan Pembinaan Bersih Dan Bebas Narkoba

Jumat, 19 September 2025 - 14:53 WIB

Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar “Jumat Berkah”, Pererat Kemanunggalan dengan Masyarakat

Jumat, 19 September 2025 - 14:39 WIB

Yonif TP 855/RD Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan dan Budidaya Ikan

Jumat, 19 September 2025 - 14:11 WIB

Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran 56.02 gram Ganja di Jalan Ringroad,

Jumat, 19 September 2025 - 13:58 WIB

Herbert Aruan Bantah Minimnya Sosialisasi KMP kepada Camat dan Lurah

Jumat, 19 September 2025 - 13:06 WIB

Bapas Palangka Raya Mantapkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK 2025

Berita Terbaru