Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 8,85 Gram

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:41 WIB

20104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Satuan Reserse narkoba Polres Pematangsiantar menangkap AA (36) warga Komplek Bumi Ayu Lestari Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau miliki narkotika jenis sabu bruto 8,85 Gram.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Rabu 11 Desember 2024 mengatakan penangkapan AA yang dirumahnya Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Senin 9 Desember 2024 pukul 08.00 Wib.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Nagur Gang Manunggal ada peredaran Narkoba.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Ikuti Kegiatan Pendampingan Pelaporan Kinerja Bidang Pengamanan Dan Intelijen Secara Virtual

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin 9 Desember 2024 pagi sekira pukul 08.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek salah satu rumah yang diinformasikan masyarakat tersebut dan menangkap seorang laki laki berinisial AA.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan maupun rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa dari atas Lantai kamarnya 1 unit Handphone (HP) Merek Oppo Warna Hitam dan Uang Rp 500.000 dari kantong celana depan sebelah Kanannya, di atas Asbes Kamarnya 1 buah dompet hitam berisi 2 paket Narkotika jenis Sabu bruto 8,85 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 sendok terbuat dari pipet plastik.

Baca Juga :  Terjun Langsung, Kalapas Beserta Jajaran Melaksanakan Pemeriksaan Sarana Dan Prasarana Lapas Pancur Batu

Diinterogasi pelaku AA mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga pelaku AA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AA sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

 

Sumber Humas Polres  Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:35 WIB

HIMATESINN FT UNIMAL MENGGADAKAN KEGIATAN MECHANICAL ENGINEERING FAIR IV DAN SYMPOSIUM ENGINEERING 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:39 WIB

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:32 WIB

Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:02 WIB

Eratkan Silaturahmi Babinsa Koramil 09/Putri Betung Laksanakan Komsos bersama warga binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Berita Terbaru

error: Content is protected !!