Polres Poso Selesaikan Kasus Pencurian Sepeda Motor dengan Pendekatan Restorative Justice

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

20179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Poso Sulteng – Kepolisian Resort (Polres) Poso melalui Polsek Poso Pesisir telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Risdianto, pada Rabu (tanggal belum disebutkan) menjelaskan bahwa kasus pencurian ini melibatkan tiga tersangka berinisial S, ST, dan AR. Tindak pidana ini awalnya dilaporkan oleh korban bernama Herman pada 21 September 2024, sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/Polda Sulteng.

Baca Juga :  Polri Gelar Hoegeng Awards 2024, Polisi Teladan Berdasarkan Usulan Publik

Menurut Iptu Risdianto, penyelesaian kasus ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut diambil setelah korban mengajukan permohonan pencabutan laporan dan menyetujui penyelesaian secara damai dengan pelaku.

“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” ujar Risdianto. Langkah ini diharapkan dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai melalui keadilan restoratif.

Baca Juga :  Sukses Gelar Kegiatan Seminar Jurnalistik, SWI Aceh Barat Apresiasi PT MiFA Bersaudara

Lebih lanjut, Iptu Risdianto berharap pendekatan ini dapat mengurangi kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.

Restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan semua pihak yang terlibat dalam tindak kejahatan, sehingga memungkinkan adanya pemulihan tanpa tindakan balasan.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA di area parkir Jalan Kantong Produksi, Desa Betania. Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!