Polres Siantar Tangkap Residivis Asal Simalungun Miliki 2 Paket Sabu di Kos kosan Jalan Kasad

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 11:38 WIB

2083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis asal Kabupaten Simalungu berinisial S (32) miliki 2 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan penangkapan tersangka S di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki di Temukan Terletak di Pinggir Jalan, Polres Taput Lidik Orang Tua Anak.

Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka S di Kos kosan Debora 1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.

Lalu Tim Opsnal membawa tersangka S kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka S.

Baca Juga :  Kapolsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh Beserta Muspika Kibarkan Bendera Merah Putih Menyambut Hut RI Ke -79

Tersangka S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka S dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.

“Tersangka S merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terbaru

error: Content is protected !!