TLii|SUMUT|SIANTAR|– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis asal Kabupaten Simalungu berinisial S (32) miliki 2 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH pada hari Sabtu (2/11/2024) pagi mengatakan penangkapan tersangka S di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kos kosan Debora 1 Jalan Kasad tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetahui pengedar sabu itu berinisial S warga Huta I Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya pada Rabu (30/10/2024) dini hari pukul 00.20 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka S di Kos kosan Debora 1 tersebut tepatnya depan Kamar nomor 25.
Lalu Tim Opsnal membawa tersangka S kedalam kamar nomor 25 yang ditempatinya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam terbuat dari kaleng berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dari keranjang sampah, 1 paket narkotika jenis sabu dari atas meja dalam kamar serta 1 unit Hp vivo dari tangan tersangka S.
Tersangka S mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka S dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba guna proses hukum.
“Tersangka S merupakan residivis pada tahun 2022 dengan Vonis 3 Tahun dan menjalani hukuman 1,5 Tahun. Dari tersangka S disita 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.
Sumber Humas Polres Siantar