TIMELINES INEWS.COM INVESTIGASI
04/10/2024
Tapanuli Utara Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku yang diamankan adalah Hiras Mangadang Hutasoit (52), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing. Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di warung milik pelaku.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi setelah mendapatkan laporan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi coklat, satu bungkus kertas tik-tak, satu unit ponsel Realme warna merah, dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna biru,” ungkap Aiptu Baringbing.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam keranjang tempat pelaku berjualan. Dalam interogasi, Hutasoit mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan telah dipaketkan untuk dijual kepada para pelanggannya. Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber ganja yang diperoleh oleh pelaku.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tapanuli Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Tegasnya.
Sumber: Polres Tapanuli Utara
Red: Sahat Halomoan