Polres Tapanuli Utara Amankan Pengedar Ganja di Desa Sitabotabo, Siborongborong

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:38 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS.COM INVESTIGASI

04/10/2024

Tapanuli Utara  Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis ganja di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku yang diamankan adalah Hiras Mangadang Hutasoit (52), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing. Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di warung milik pelaku.

Baca Juga :  Pengancaman Dengan Senjata Tajam, Seorang Pengacara Di tangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur

“Tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi setelah mendapatkan laporan. Saat penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi coklat, satu bungkus kertas tik-tak, satu unit ponsel Realme warna merah, dan satu sepeda motor Honda Beat berwarna biru,” ungkap Aiptu Baringbing.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam keranjang tempat pelaku berjualan. Dalam interogasi, Hutasoit mengakui bahwa ganja tersebut miliknya dan telah dipaketkan untuk dijual kepada para pelanggannya. Saat ini, Polres Tapanuli Utara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber ganja yang diperoleh oleh pelaku.

Baca Juga :  Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!

Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polres Tapanuli Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan narkotika. Tegasnya.

Sumber: Polres Tapanuli Utara

Red: Sahat Halomoan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba Sita 36,75 Gram Sabu
Musnahkan 107,56 Gram Sabu, Polres Lhokseumawe Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Perempuan Pengedar Shabu

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:17 WIB

Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!