Polres Taput Amankan Pelaku Judi Togel Dari Adiankoting.

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 13:22 WIB

20200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|TAPANULU| –Seorang pelaku permainan judi jenis Togel ( Toto Gelap ) ber inisial JH ( 40 ) warga desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Taput , di Tangkap Sat Reskrim Polres Taput.

JH ditangkap dari sebuah warung di desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, pada kamis ( 6/6/2024) saat asyik menunggu pelanggan pembeli nomor tebakan.

Hal tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K .Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing , jumat ( 7/6/2024).

Baringbing menjelaskan, JH ditangkap atas informasi dari masyarakat, dimana JH selama ini sudah melaksanakan aktifitas penjualan Togel atau Nomor tebakan angka sehari-harinya.

Baca Juga :  Kelola Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kapolda Sumut: Jalan Raya Menjadi Indikator Perilaku Masyarakat

Bahkan JH sudah turut mempengaruhi warga untuk ikut membeli nomor tebakan di beberapa situs togel seperti Hongkong, Singapore dan Sodney.

Setelah informasi tersebut di terima polisi, lalu dilakukan penyelidikan. Hasil lidik, ternyata benar JH sedang berada di sebuah warung sedang menunggu pembeli nomor tebakan.

Setelah JH di periksa, dirinya mengakui bahwa sudah lama menjalankan bisnis menjual togel untuk mencari keuntungan dari persenan penjualan.

Hasil jualan nomor yang di dapat nya, dikirim ke bandar nya berinisial JS melalui WA dan mendapat penghasilan 25 persen dari penjualan.

Baca Juga :  25 Pegawai Lapas Kelas I Medan Terima Kenaikan Pangkat Reguler, Kalapas: Jadikan Langkah untuk Berkinerja Lebih Baik

Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan JH yaitu 2 Unit Handphone Merk VIVO warna biru , Uang Tunai Rp.13.000 (Tiga belas Ribu Rupiah), 2 Buah Buku Tafsir mimpi, Buku Berisikan Nomor tebakan angka Togel dan 1 Buah Pulpen warna Pink.

JH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan. JH di persangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Sedangkan JS yaitu bandarnya sedang dalam pengejaran.

Sumber ; Humas Polres Taput

Pewarta(Maruli)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sumut Gandeng DJKI dan Pemerintah Daerah Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal
Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH
Transparansi Hukum: Kanwil Kemenkum Sumut Tindak Lanjuti Laporan Terhadap 12 Notaris
RDP dengan DPRD Sumatera Utara, Kakanwil: Butuh Dukungan Semua Pihak
Kembali Panen Sayuran Hidroponik, Wujud Nyata Lapas Perempuan Medan mendukung program Ketahanan Pangan Nasional.
Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural
Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan
Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Lakukan Monitoring Pengendalian Penyakit Menular di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:50 WIB

Kanwil Kemenkum Sumut Gandeng DJKI dan Pemerintah Daerah Lestarikan Kekayaan Intelektual Komunal

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:44 WIB

Dalam Rangka Penilaian Indeks Reformasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumut Lakukan Pembinaan dan Penguatan serta Pendampingan Data Dukung IRH

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:22 WIB

Transparansi Hukum: Kanwil Kemenkum Sumut Tindak Lanjuti Laporan Terhadap 12 Notaris

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:28 WIB

RDP dengan DPRD Sumatera Utara, Kakanwil: Butuh Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:12 WIB

Pengamat Sosial: Tawuran di Belawan Bukan Sekadar Kriminalitas, tapi Gejala Krisis Struktural

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:35 WIB

Kasi Binadik Lapas Padangsidimpuan Lakukan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:27 WIB

Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Lakukan Monitoring Pengendalian Penyakit Menular di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:09 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Forum Komunikasi P4GN di Sumut

Berita Terbaru