Polrestabes Medan Tangkap Sembilan Bandit Curanmor, Tiga Diantaranya Ditembak

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 2 November 2024 - 19:32 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

02/11/2024

Medan Tim Resmob/Tekab Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Medan, Sumatera Utara. Dari sembilan tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang ditembak adalah DS (40), warga Jalan Karya Wisata, Medan Johor; RAS alias Gelek (26), warga Tembung, Percut Sei Tuan; dan EJ alias Neglong (48), warga Batang Kuis. Sementara enam tersangka lainnya, yaitu E alias Ewin (39), S alias Adi (51), MIP (38), YS alias Yosafat (28), BS (31), dan RMR (22), diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Minta Keadilan, Korban Penyerobotan Tanah Susilo Lapor Kapolda

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa DS adalah otak dari pencurian becak bermotor (betor) di Jalan Karya Bakti, Medan Johor, pada 24 Januari 2024. Ia beraksi bersama B (yang kini berada di Rutan Tanjung Gusta) dan RMN yang berperan sebagai penjual barang curian kepada penadah,” ungkap Kombes Pol Gidion.

Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku tindak kejahatan di wilayah Medan, khususnya dalam kasus 3C (curas, curat, dan curanmor). “Satreskrim Polrestabes Medan akan terus bergerak cepat dan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku yang berupaya meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksinya, para pelaku diketahui kerap menyasar rumah kosong dan mencuri kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian besar pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Momen Haru dan Kebersamaan, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Pelepasan Pegawai Purna Bakti

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Deddy Pratama Ginting, salah seorang korban yang berhasil mendapatkan kembali sepeda motornya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Saya berterima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan timnya yang sudah berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor saya,” ujarnya.

Polrestabes Medan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Medan dengan tindakan yang cepat dan tegas terhadap para pelaku kejahatan.tegasnya.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik
Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN
Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli
Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan
Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual
Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan
Pemasyarakatan Peduli, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Dukung Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:38 WIB

Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:27 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:12 WIB

Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47 WIB

Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:46 WIB

Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pembekalan PKTBT dan Pengenalan Struktur Organisasi Kepada CPNS Kanwil Ditjenpas Kaltim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

error: Content is protected !!