Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

admin

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 13:46 WIB

20235 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS.COM. Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan status tersangka ini berlangsung setelah pemeriksaan Panji Gumilang sebagai saksi pada tanggal 1 Agustus 2023.

“Hasil dari proses gelar perkara menunjukkan kesepakatan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” kata Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (1/8/23) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kapolda Aceh Mutasikan Wakapolres hingga Kasat di Aceh

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung selama empat jam dan setelah itu, pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan.

“Kira-kira pukul 21.15, penyidik memberikan surat perintah penangkapan beserta penahanan,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan.

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Viral Narkoba ‘Zombie’ di Amerika, Bareskrim: Belum Beredar di Indonesia, Siap Antisipasi

“Saat ini Ia dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” demikian Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan..

Berita Terkait

Nasir Djamil Minta Kapolda Sumut Tindak Tegas Imbas Kebijakan Bobby Nasution
Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan
Korban Demo Berjatuhan, Ketum Rajawali: RUU Perampasan Aset Harga Mati!
Langkah Serius! Wakil Bupati Sambangi Kemenpan RB Demi Nasib Honorer Pidie Jaya
Menpan RB Perpanjang Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu hingga 25 Agustus 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto Buka IPPA Fest 2025, Dorong Karya Warga Binaan Tembus Pasar
IPPAFest Kembali Digelar, Menimipas Agus Andrianto Bangga Dengan Karya Warga Binaan
IPPAFest 2025 Dibuka, Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan Seluruh Indonesia “Merdeka Kreatifitas Walau Tempat Terbatas”

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru