Polsek Banda sakti menciduk satu tersangka dan sita 3 paket sabu

SAFARUDDIN

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 14:06 WIB

20231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Lhokseumawe Personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Sabu berinisial AA (36) di JL. Maharaja Dusun Bandar Jaya Lr. I Desa Mon Geudong Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jum’at, 8 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) Buah Plastik klip merah kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.73 Gram, 1 (satu) Buah plastik klip merah besar, Uang tunai senilai Rp. 290.000, 1 (satu) unit HP Android merk Infinix warna biru,1 (satu) buah dompet warna cokelat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK. melalui Kapolsek Banda Sakti IPDA ARIZAL, S.H mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas penjualan narkotika di wilayah tersebut, pada saat personel Polsek Banda Sakti melaksanakan patroli di seputaran TKP dan melihat ada seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sebuah balai kecil dengan gerakan yang mencurigakan. di saat hendak dihampiri, personel melihat Sdr. AA membuang sesuatu ke bawah balai/pondok, Ketika dilakukan pemeriksaan oleh personel,
barang yang di buang tersebut adalah plastik klip merah besar yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip merah kecil yang terisi narkotika jenis sabu dan uang tunai senilai Rp. 290.000,- dan diakui oleh Sdr. AA adalah barang miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut. Sdr AA terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup serta pidana denda Rp 8—10 miliar.(gujam).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara
Pemko Langsa Terima Pencanangan Pembukaan SID Reksadana
Kapolsek Darusalam Ajak Warga Hadiri Doa Bersama dan Tausiah Malam Ini
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat
Prajurit Yonif TP 855/RD Gelar Serbuan Teritorial Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat dalam Memperingati HUT TNI ke-80
Babinsa Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan 

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB