Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu di Tumpok Teungoh

Larvha

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 11:36 WIB

20285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | LHOKSEUMAWE

Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38), warga Gampong Tumpok Teungoh karena terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (23/8/2023).

Baca Juga :  Polres Aceh Tengah Pastikan Kesehatan Personil Pasca Pengamanan TPS Pemilu 2024 Tetap Prima

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, tgl 12 Agustus 2023 ttg Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.

“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.

Baca Juga :  20 Warga Gelampang Gading Sumringah Terima Paket Sembako program Jumat Barokah Polres Aceh Tengah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA
Bupati Terpilih Gayo Lues dan Kepala BPJN Aceh Bahas Pembukaan Jalan Lesten-Pulo
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:14 WIB

808 Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:00 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Bersama Jajaran Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara Virtual

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:54 WIB

Siapkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Simulasi Kunjungan Tatap Muka Khusus Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:41 WIB

Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ketua Umum GP AL Washliyah Menghadiri Acara Safari Ramadhan Di Kota Tanjungbalai

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:37 WIB

Eratkan Silaturahmi, DPD II Partai Golkar Kota Langsa Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:17 WIB

Pererat Sinergisitas Polres Tanjungbalai Dan Pom TNI AL Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:55 WIB

Bentuk rasa Syukur,Kapolres Pematangsiantar Bersama PJU Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru