Polsek Banda Sakti Tangkap Dua Wanita dan 1 Pria Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SAFARUDDIN

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:59 WIB

20165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dipimpin oleh Kapolsek Banda sakti Iptu Zul Akbar, S.E, operasi ini berhasil menemukan sejumlah paket diduga sabu di sebuah rumah di Lr. IV Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (20/7/2024).

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun). Dari penggeledahan, polisi menyita 19 paket sabu bersama dengan barang bukti lain seperti plastik klip merah dan alat penghisap sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepada awak media, sabtu (20/7/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul akbar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Lanjutnya, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41 tahun) IRT serta AM alias RZ (37 tahun) Nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.

Keduanya ditangkap, kata Iptu Zul Akbar, dalam sebuah rumah hari ini sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000

Saat pengembangan, sebut Kapolsek, pada pukul 02.30 WIB pada hari yang sama, Personil Polsek Banda Sakti berhasil menangkap LF (44 tahun) dalam rumahnya di Pusong Baru dan saat penggeledahan ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Banda Sakti dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Lhokseumawe. Polsek Banda Sakti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lhokseumawe, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(sin).

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat
GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota
Gelar Serbuan Teritorial, Yonif TP 855/RD Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Gayo lues
Babinsa Bersama Warga Bersih-bersih Lingkungan 
Ketahanan Pangan Desa Ramung musara kec.putri Betung Di kuatkan Lewat Pertanian pembibitan Cabai Rawit
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah: 40 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:46 WIB

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Gelar Serbuan Teritorial, Yonif TP 855/RD Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Gayo lues

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Ketahanan Pangan Desa Ramung musara kec.putri Betung Di kuatkan Lewat Pertanian pembibitan Cabai Rawit

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah: 40 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Proses Kredensialing Klinik Pratama Lapas

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:46 WIB