Polsek Ketol Terus Optimalkan Sosialisasi Dan Edukasi Warga Masyarakat Dalam Pencegahan Karhutla

Larvha

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 13:17 WIB

20323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH

Takengon – Cegah Kebakaran Hutan dan lahan Polsek Ketol Polres Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi dan Mengedukasi warganya.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pada Rabu (9/8/23).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Bintang Iptu Samsul Bahri Bangun, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan Personel untuk mengedukasi warga masyarakat dalam pencegahan Kebakaran hutan dan lahan.

Kata Iptu Samsul, Personel juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Aceh Nomor: MAK – 01/VII/2023 Tentang larangan membakar hutan dan lahan, dengan cara membagikan kepada masyarakat serta menempel maklumat tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tengah Cek Pos Pelayanan Dan Pengamanan Nataru 2024

Seperti di Kantor Desa, warung, tempat publik dan tempat lainnya yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Maklumat Kapolda Aceh tersebut berisi penegasan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dan Sanksi hukum pidananya.

Dikatakan Iptu Samsul, larangan membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Makam Taman Pahlawan

Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

“Mudah mudahan dengan Sosialisasi kita lakukan secara terus menerus, bisa diindahkan oleh masyarakat dan wilayah kita bebas dari pembakaran hutan dan lahan,” terang Iptu Samsul.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah
Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia
SENGKUNI: SIMBOL LICIK DAN TIPU DAYA DALAM EPOS MAHABHARATA

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 22:47 WIB

Kejari Donggala Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Desa Mbulava

Senin, 19 Mei 2025 - 22:30 WIB

Polres Poso Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:58 WIB

Meriah! Pemenang Doorprize Terima Hadiah Langsung di Pasar Malam Rakyat Pamona Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 14:41 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap beserta barang bukti 

Rabu, 23 April 2025 - 13:11 WIB

Ini Profil Penyanyi Viral di TikTok! Lagu Poso “Magonu Mawoku”

Minggu, 13 April 2025 - 13:04 WIB

Pertanyakan Dana Pinjaman Rp80 Miliar untuk RSUD yang Belum Rampung. Empat LSM di Poso Akan Gelar Aksi Damai.

Minggu, 13 April 2025 - 12:22 WIB

Artis Biduan Palopo Guncang Pasir Putih di Malam Pembukaan Pasar Malam “Pesta Panen Durian Rakyat Pamona Selatan”

Rabu, 2 April 2025 - 22:42 WIB

Polsek Mori Atas Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Mori Utara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!