TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA
26/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 24 April 2025
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di kawasan Jalan Denai, tepatnya di Anugerah Laundry, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Pelaku berinisial WL alias Windy Lesmana (40), warga Jalan Rahmadsyah, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2021.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Dian Simangunsong, SH, MH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Korban menerima laporan dari saksi bernama Maya Sibarani bahwa tangga besi padat di lantai III dan IV, serta satu pintu besi di lantai V toko miliknya telah hilang.
“Setelah korban mengecek ke lokasi, ternyata benar terjadi pencurian, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” ujar IPTU Dian.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/267/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 2 April 2025 atas nama pelapor Delta Kristina. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka WL yang sedang berada di depan kantor Pegadaian Jalan Sutrisno, Medan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tangga dan pintu besi di lokasi kejadian dengan cara menggergaji dan merusak baut. Namun saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti dan tempat penjualan hasil curian, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” tegas IPTU Dian.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah gergaji besi berwarna kuning/karat, satu buah kaos berkerah warna abu-abu, dan satu buah celana panjang sport warna hitam yang digunakan saat beraksi.
Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, tersangka dibawa ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WL akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polsek Medan Area mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar, Tegasnya.
(***)