TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN AREA
28/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Polsek Medan 26 April 2025 Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial AL-Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Daya Daboh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit mesin kopi milik majikannya di Warkop Agam, Jalan AR Hakim No.179, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Effendi, warga Jalan HM. Joni Gang Makmur – Ganefo, Kecamatan Medan Area, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/III/2025/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil mengamankan tersangka di Warkop Rezeki Cak Jal, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan dengan teknik undercover sebagai pembeli di warung tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan karena sakit hati usai diberhentikan dari pekerjaannya. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti mesin kopi yang diakui tersangka disimpan di rumah temannya di Kota Siantar.
Namun, dalam perjalanan, saat meminta izin buang air kecil, tersangka berusaha melarikan diri dengan menendang salah satu anggota Reskrim, Brigadir Rendi, hingga terjatuh. Tim sempat memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka.
Tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, Pungkasnya.
(***)