Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Spesialis Pencurian dengan Pemberatan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:58 WIB

20186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN BARU

06/06/2024

MEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan di dalam rumah. Pelaku, Firman Hidayat alias P Man (30), dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, mengungkapkan bahwa Firman Hidayat sudah menjadi Target Operasi (TO) Sikat, karena sering beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Pelaku telah menjadi TO kami di Polsek Medan Baru. Penangkapan pelaku didasarkan pada dua laporan berbeda: LP/B/391/IV/2024 pada tanggal 30 April 2024 dari pelapor Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang melaporkan kehilangan tiga unit mesin Outdoor AC; dan LP/B/91/II/2024 pada tanggal 1 Februari 2024 dari pelapor Mariadi, warga Dusun 2 Jalan Pringgan, Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, yang melaporkan kehilangan sejumlah bahan pakaian dan uang tunai,” jelasnya pada Rabu (5/6/2024).

Kompol Yayang menambahkan bahwa penangkapan Firman Hidayat dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos dan Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana. Pelaku ditangkap pada 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah, dengan barang bukti berupa martil besi, obeng, serta pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.

“Pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas saat pengembangan untuk mengetahui lokasi penjualan barang-barang hasil curian. Tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki kanan dan kiri pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual tiga unit AC Outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan pakaian curian di Pasar Petisah seharga Rp 3.700.000. Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku dikenai Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak
Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara
Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat
Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru