Polsek Perdagangan Resor Simalungun Berhasil Menangkap Empat Pelaku Penganiayaan Bersama di Simalungun

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 08:47 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIMALUNGUN| – Pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Polsek Perdagangan berhasil mengamankan empat orang laki-laki terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/209/VI/2024/SU/SIMAL/SEK-DAGANG, yang dilaporkan oleh Susanti pada 19 Juni 2024.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Izra Al Sherhan Saragih (21), Aldi Tivtana (21), Dwifan Ahmad Jaya (19), dan Tresno Efendi (30). Mereka semua dituduh melakukan penganiayaan terhadap Susanti, Syarifuddin, dan Vicky Al Pandi di depan rumah pelapor di Bandar Syahkuda, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pem. Bandar, Kabupaten Simalungun, pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kronologis kejadian berawal ketika Susanti datang melapor ke Polsek Perdagangan pada malam 19 Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dimulai dengan tertangkapnya Izra Al Sherhan Saragih di rumahnya di Bandar Syahkuda pada 20 Juni 2024. Dalam interogasi, Izra mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa penganiayaan dilakukan karena ketidakpuasan terhadap Vicky, yang dianggap tidak mengindahkan permintaan para pelaku untuk tidak menginap di rumah pelapor karena belum terikat perkawinan. Cekcok mulut antara kedua pihak berujung pada penganiayaan.

Baca Juga :  Tragis !! Oknum Guru Honorer Tahan Uang Belasungkawa Selama Hampir 2 Bulan atas Meninggalnya Orang Tua Siswa.

Petugas kemudian berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Aldi Tivtana, Dwifan Ahmad Jaya, dan Tresno Efendi. Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi tindak pidana di sekitar mereka.

Dalam keterangannya, AKP Juliapan Panjaitan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat. Beliau juga menyatakan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Baca Juga :  Kenalkan Layanan Posbankum Desa, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Sosialisasi di Kabupaten Serdang Bedagai

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Perdagangan. Pihak kepolisian juga berencana untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan saksi guna memperkuat kasus ini sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian merasa lega dengan cepatnya tindakan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Polsek Perdagangan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berjanji untuk memberikan informasi terbaru kepada publik terkait proses hukum yang sedang berlangsung.(MS)

Sumber #Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:39 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:17 WIB

Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:17 WIB

Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:44 WIB

Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:37 WIB

Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!