T.PURA – Reskrim Polsek Tanjung Pura Sabtu (14/10) sekira pukul 13.00 wib menangkap 2 orang lelaki berinisial MR (21) dan I di Dusun II Gg.Manggis Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Penangkapan ke 2 tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Kapolsek T.Pura AKP Surahman SH MH bahwa ada 2 lelaki yang sering melakukan transaksi atau mengedarkan Narkoba di Dusun II Gg.Manggis yang sangat meresahkan warga setempat.
Laporan atau informasi dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kaspar B.T Napitupulu SH dan Ops Nal untuk menyelidiki.
Melihat kedatangan petugas ke 2 tersangka yang sedang duduk diatas Meja menunggu pembeli berusaha kabur, tetapi dengan kesigapan dan kecepatan petugas tersangka MR (21) berhasil diamankan sementara temannya berinisial I sudah terlebih dahulu kabur.
Guna untuk menangkap tersangka I petugas membuat siasat dengan mempergunakan seorang Infor Man dengan cara memberikan Uang pecahan Rp.100.000,- yang terlebih dahulu di catat nomor serinya oleh petugas.
Selanjutnya Informan berusaha menemui tersangka I untuk berpura pura membeli barang haram tersebut. Informan berhasil menemui dan membelinya.
Hal ini disampaikan kepada petugas, sehingga tersangka I berhasil diamankan beserta barang bukti antara lain, 1 buah tas selempang warna ungu kehitaman merek YL corak bunga yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,25 gram, 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip transparan sedang, 1 buah sendok takaran sabu yang terbuat dari pipet plastik dibalut dengan plastik warna hitam, 1 buah timbangan elektrik/digital warna hitam merek Ming Heng Mini Scale, 1 bungkusan rokok merek Magnum yang berisi sebatang rokok Magnum, 1 buah dompet kecil.
Selanjutnya kedua tersangka digelandang petugas ke Mako Polsek Tanjung Pura untuk proses Hukum
Sewaktu dilakukan penggeledahan badan di Kantor Polsek T.Pura pada kedua tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari saku celana belakang sebelah kiri dengan pecahan, 1 lembar uang pecahan Rp. 100.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-, 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dan 1 lembar uang pecahan Rp. 10.000,-
Menurut pengakuan ke dua tersangka sewaktu diintorogasi petugas mengakui perbuatannya dan uang tersebut benar hasil penjualan Narkoba.
Untuk proses hukum selanjutnya ke 2 tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husien SIK SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Humas mengatakan dengan tegas, Polri dalam hal ini akan memberantas dan tidak memberi peluang kepada pelaku Narkoba di wilayah NKRI sesuai perintah Kapolri ungkapnya.(amhas)