Praktisi Hukum Helmax Alex Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 22:37 WIB

20252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN.

17/06/2024

Medan, 17 Juni 2024 Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH mendorong aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, untuk memberikan hukuman tegas kepada pelaku kejahatan kriminal seperti begal yang marak terjadi di kawasan Medan Utara, meskipun banyak pelakunya masih di bawah umur. Hal ini disampaikannya kepada media di salah satu kafe di Marelan, Senin (17/6/2024).

Menurut Alex, tindak pidana yang meresahkan masyarakat, seperti penggunaan senjata tajam oleh anak-anak dalam geng motor atau tawuran, harus ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam oleh orang yang tidak memiliki hak dapat mengakibatkan berbagai tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, dan penculikan.

“Aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana 10 tahun penjara. Sudah sangat jelas mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang dan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Alex.

Baca Juga :  Pembersihan Areal HGU No.152 Sampali Sudah Hampir 100 Pintu Rumah Warga Diberi Tali Asih

Alex juga mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa pidana penjara bagi anak paling lama setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa, dan pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Oleh karena itu, jika anak melakukan tindak pidana, wajib diupayakan “diversi”.

“Anak yang membawa senjata tajam dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Alex.

Selain itu, Alex menyoroti bahaya narkoba sebagai salah satu pemicu tindakan kriminal. “Bagaimana mungkin seorang anak remaja punya nyali besar menenteng senjata tanpa ada rasa takut sedikit pun untuk melakukan kriminal kepada orang dewasa kalau tidak mengkonsumsi narkoba yang bisa mempengaruhi otak pikirannya,” cetusnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kotarih Sosialisasi Pemilu Damai, Menciptakan Suasana Kondusif Dan Kerukunan Warga

Ia mencontohkan penangkapan anggota geng motor oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah di Desa Manunggal pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 02:00 WIB, di mana dua orang dinyatakan positif narkoba. Alex menekankan bahwa narkoba juga bisa menjadi penyebab aksi kriminal geng motor.

Alex juga berharap agar tim Satgas Gabungan Anti Kriminal lebih rutin melakukan patroli dan sosialisasi tentang bahaya tindakan kriminal dan narkoba di sekolah-sekolah.Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah untuk menghindari keterlibatan dalam geng motor.

Dengan langkah-langkah ini, Alex yakin bahwa angka kriminalitas di Medan Utara dapat berkurang tegas nya
Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH
Direktur LBH Cakra Keadilan.

(Pewarta/ YENI E)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!