Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S.H,

H²

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:44 WIB

2055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | Maraknya peredaran dan perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hulu viral dalam pemberitaan penangkapan terhadap warga pelaku usaha kios, Mona (40) warga Jl. Dipenogoro Pasir Pangaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga adanya kejanggalan proses hukum yang terkesan dipaksakan.

Praktisi Hukum kelembagaan Firma Hukum Jasa Justitia Investigasion, Andriansyah Putra Munthe S. H, menanggapi dugaan kriminalisasi tehadap pedagang atau pelaku usaha atas peredaran rokok ilegal atas tersangka Mona.

Ardiansyah mengingatkan Aparat Penegak Hukum Polres Rokan Hulu agar tidak melakukan penegakan hukum yang terlalu dipaksakan, harus menyoroti prinsip praduga tak bersalah terhadap saksi ataupun warga yang terlibat kasus perdagangan rokok ilegal.

” Saya menegaskan komitmen saya terhadap penegakan hukum dan mendukung sepenuhnya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Indonesia Khususnya di Kabupaten Rokan Hulu Riau, apalagi kasus peredaran rokok ilegal telah merambah ke plosok desa hingga mengantarkan pedangan atau pelaku usaha menjadi tersangka atas penjualanan rokok ilegal tersebut” ujar Ardiansyah Putra Munthe S.H dalam siaran persnya, Sabtu (4/12/2025) di Medan

Menurutnya, Pemeriksaan terhadap Mona terdapat indikasi penangkapan tidak sesuai dengan proses penegakan hukum, ada unsur pemaksaan yang mengarah kepada tindakan kriminalisasi terhadap pedagang atau pelaku usaha.

Baca Juga :  Makan Siang Bersama Tahanan & Beri Wejangan, Kapolresta Serang Kota Harap Warga Binaan Jadi Orang Hebat

” Kami menekankan adanya kejanggalan yang diduga tanpa didukung bukti- bukti yang kuat, seperti adanya keterlibatan sales rokok atas nama Wisking yang belum diperiksa dan diamankan Satreskrim Polres Rokan Hulu, maka itu, kami minta transparansi penegakan hukum terhadap Mona harus ditegakkan demi hak hukum keadilan baginya” kata Ardiansyah.

Lanjutnya, jika dalam penegakan hukum atas pemeriksaan terhadapnya ditemukan pelanggaran kode etik pemeriksaan maka hal itu harus dikoreksi dan diperbaiki atas nama keadilan.

” Dalam hal ini kami memberi dukungan terhadap saudara Mona dan bersedia memberikan pandangan hukum serta pembelaan terhadapnya atas pembuktian praduga tidak bersalah terhadapnya ” Imbuhnya.

Lantas Ardiansyah mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal secara keseluruhan tanpa pandang bulu, dan terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum secara konsisten menggunakan SOP penegakan hukum sebagai alat hukum bukan sebagai alat kriminalisasi” tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, Mona diduga mengalami kriminalisasi mengunakan metode Entrapmant dari Polres Rokan Hulu atas belum tertangkapnya pelaku penjual rokok ilegal merk Lufman inisial Wisking selaku sales rokok.

Mona ditersangkakan atas penjualan rokok ilegal yang belum sempat dijual, atas temuan 10 kotak rokok Lufman didalam kios miliknya yang digrebek Polisi sesaat setelah Wisking meninggalkan tempat.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Empat Pelaku Judi Kiu Kiu

Sedangkan Wisking bersama temannya lolos begitu saja menggunakan mobil Avanza warna hitam tanpa penyergapan dari petugas yang terjadi pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan akhirnya ditersangkakan dan dijemput paksa untuk kepentingan konferensi pers akhir tahun Kapolres Rokan Hulu pada Jumat 27 Desember 2024, sedangkan Mona belum selesai diperiksa dalam keterangannya selaku tersangka.

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru menawarkan rokok felos dan Lufman sebanyak 10 kotak untuk dijual dan siap antar ketempat.

Meski awalnya menolak, Mona akhirnya bersedia membeli rokok Lufman tersebut karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke toko milik Mona.

Sesampainya pesanan rokok Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:50 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:55 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:59 WIB

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!