TLii | KALBAR | PONTIANAK — Dalam pidatonya pada pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta (12/6), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya supremasi hukum dan menyampaikan kekesalannya terhadap praktik korupsi yang masih merajalela.
Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat. Si koruptor, si maling, si bajingan itu begitu ke pengadilan lolos,” ujar Presiden Prabowo.
Pernyataan tegas ini mendapat sorotan publik, termasuk dari Dewan Pimpinan Pusat MAUNG, yang pada waktu bersamaan merilis laporan pemantauan terkait maraknya praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Laporan MAUNG: Tambang Ilegal Diduga Terorganisir
Melalui laporan bertajuk “Antara PETI dan UPETI: Potret Kelam Tambang Kalimantan Barat”, Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya persoalan administratif, tetapi sudah melibatkan jaringan luas yang diduga mencakup oknum birokrasi.
Kegiatan PETI ini berjalan diduga ada dukungan dari berbagai pihak, mulai dari operator lapangan hingga oknum-oknum di level birokrasi,” jelas Hadysa.
Jalur Distribusi Hasil Tambang Ilegal
MAUNG mengidentifikasi dua jalur utama distribusi hasil tambang ilegal:
1. Perusahaan Resmi: Hasil tambang ilegal dibeli dan dicatat sebagai produksi sah di smelter;
2. Pasar Gelap Internasional: Hasil tambang dikirim keluar negeri tanpa prosedur resmi.
Potensi Kerugian Negara dan Ancaman Ekologis
DPP MAUNG mencatat kerugian negara akibat PETI di Kalimantan Barat berpotensi mencapai triliunan rupiah per tahun. Selain aspek finansial, kerusakan lingkungan menjadi perhatian utama, termasuk:
Penghancuran hutan primer dan kawasan konservasi;
Pencemaran daerah aliran sungai oleh merkuri dan zat kimia tambang;
Rusaknya lahan gambut dan punahnya habitat flora/fauna endemik.
Beberapa kerusakan ekosistem hutan dan sungai tidak bisa dipulihkan secara alami. Jika terus berlangsung, Kalimantan Barat bisa menghadapi krisis lingkungan jangka panjang,” tambah Hadysa.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Atas temuan ini, MAUNG mendesak:
Evaluasi total atas seluruh izin tambang di Kalbar;
Penindakan terhadap pelaku PETI dan jaringan pendukungnya;
Penguatan pengawasan dan reformasi birokrasi sektor pertambangan.
Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak tegas. Pemerintah pusat harus mengambil langkah konkret untuk menertibkan tambang yang melanggar hukum,” tutup Hadysa.
📍 Kontak Media:
DPP LSM MAUNG