Promosi Situs Judi Online, 4 Selebgram Cantik di Banten Ditangkap, Dapat Untung Hingga Puluhan Juta Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 21:35 WIB

20159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan empat selebgram cantik yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan empat selebgram cantik tersebut berawal dari Patroli Siber Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online.

Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online. Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Empat di antaranya merupakan wanita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi persnya Senin,24/6/2024 mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.

Baca Juga :  BABINSA KORAMIL 08/BLANGPEGAYON BANTU PADAMKAN KEBAKARAN DI DESA BENER BARU

TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta.

BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.

Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.

Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Kebal Hukum..! Meski Baru Digerebek, Mafia Galian C Di Kec. Percut Sei Tuan Nekat Beroperasi Kembali

Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk
Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025
Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:55 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:52 WIB

ACEH

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Jun 2025 - 10:47 WIB

error: Content is protected !!