Promosi Situs Judi Online, 4 Selebgram Cantik di Banten Ditangkap, Dapat Untung Hingga Puluhan Juta Rupiah

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 21:35 WIB

20126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

Konferensi pers pengungkapan kasus endorse situs judi online yang diduga dilakukan selebgram, di Mapolda Banten. Senin , 24 Juni 2024. (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan empat selebgram cantik yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan empat selebgram cantik tersebut berawal dari Patroli Siber Subdit V Siber Direktrot Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online.

Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online. Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Empat di antaranya merupakan wanita.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi persnya Senin,24/6/2024 mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.

Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.

Baca Juga :  Hendak melarikan diri ke Medan,Pemilik ladang ganja keburu ketangkap Satres Narkoba Aceh Selatan. 

TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta.

BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.

Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.

Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.

Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Bentuk Tim Khusus "Macan Belawan" untuk Tangani Kejahatan Jalanan

Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.

“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh
Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat
SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis
Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih
BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB