Promosi Situs Judi Online di Medsos, Selebgram Asal Aceh Diringkus Polisi

admin

- Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 00:07 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS. Banda Aceh | Maraknya situs dan platform judi online semakin memprihatinkan. Hal tersebut juga diperparah dengan sejumlah selebram yang turut mempromosikan kegiatan yang diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Di Aceh Besar, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga mengetahui dan mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya, Sabtu (26/8/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Berlanjut dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya, dan dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada dirumah nya di salah satu gampong di Aceh Besar.

Baca Juga :  Perkuat Desa Bebas Narkoba: Kepala BNNP Aceh Dorong Implementasi Qanun Bersinar

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) dirumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs diantaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang, ucap Fadillah.

Sementara itu, HF yang suaminya itu mengetahui sang isterinya melakukan endores di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT, namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endores produk kecantikan, tambah Fadillah.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolres Pidie Jaya Terima Audiensi Organisasi Pers Aceh

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar, pungkas Kasatreskrim.

 

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Satreskrim Polresta Banda Aceh,

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!