Proses KPU Dikritik: Komisi I Soroti Prematurnya Penyerahan Surat Keputusan

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 01:53 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh – Zulfahmi, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, mengungkapkan sejumlah masalah terkait absennya Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar.

Menurutnya, surat keputusan (SK) yang telah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum ditandatangani oleh Ketua DPRK. Zulfahmi menganggap langkah ini terlalu tergesa-gesa, mengingat surat keputusan diserahkan tanpa tanda tangan ketua.

“Bagi saya, ini terlalu prematur. Surat keputusan diserahkan ke KPU tanpa tanda tangan ketua,” ujar Zulfahmi kepada TIMELINES_INEWS pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalulintas Truk dan Avanza Di Bener Meriah. Satlantas Gelar Pertemuan Kedua Belah Pihak

Meskipun Zulfahmi mengakui legalitas rapat paripurna, ia merasa substansi rapat tidak terpenuhi karena tidak ada pembacaan SK keputusan di dalamnya. Dia juga mengungkapkan belum menerima hasil keputusan langsung dari panitia seleksi KIP Aceh Besar, meskipun keputusan tersebut seharusnya sudah diserahkan ke Komisi I dewan.

Beberapa anggota dari Komisi I mendesak agar masalah ini segera dibahas dan diselesaikan untuk kemudian diserahkan kepada KPU.

“Saya belum membaca dokumen hasil seleksi dari panitia. Meski begitu, saya mendengar dari teman-teman bahwa suratnya sudah ada. Saya bertanya, mengapa terlalu cepat, dan anggota lainnya menyuruh untuk melanjutkannya saja,” ungkap Zulfahmi.

Baca Juga :  GAM Alihkan Dukungan, Dorong AL-QUDRI Caleg DPR RI melalui Caleg DPRA dari PSI

 

Zulfahmi juga mengakui absennya dirinya dalam rapat komisi, hanya sekretarisnya yang hadir, meskipun sebenarnya dia telah mengikuti tahapannya sejak awal.

“Tahapan awal saya ikuti, tapi saya melihat ada mekanisme yang mungkin dianggap tabu bagi saya,” jelasnya.

Fahmi juga menambahkan bahwa hasil rapat tersebut sudah diserahkan ke KPU pusat. “Saya tidak ingat kapan persisnya paripurnanya, mungkin Agustus atau September 2023,” tambah Zulfahmi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang
Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional
Tegas dan Responsif, Kapolres Pidie Jaya Tanggapi Langsung Keluhan Warga dalam Jum’at Curhat Presisi
Penderita Lumpuh layu ini tercapai keinginannya Bertemu dengan Dirlantas Aceh
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 07:49 WIB

Dishub Sumut dan Satlantas Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Operasional Bus di Jalan Jamin Ginting

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:11 WIB

Pererat Silaturahmi, Kejati Sumut Terima Audiensi DPW PWDPI Sumut

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Kawal Transparansi Layanan Kantin Lapas Lubuk Pakam

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Via Virtual

Berita Terbaru

Exit mobile version