TLii | SUMUT | Kota Medan, — Proyek pemasangan pipa air bersih yang sedang berlangsung di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, mendapat sorotan tajam dari aktivis keselamatan kerja. Rahmadsyah, seorang aktivis dari Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara, menilai pelaksanaan proyek tersebut mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
Dalam investigasi langsung di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Lebih jauh, upaya konfirmasi kepada Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) proyek pun tidak membuahkan hasil, karena pihak yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Ketiadaan plang proyek juga menambah tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan media bersama sejumlah awak media lainnya di sepanjang Jalan Tengku Amir Hamzah (Griya), tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat informasi penting. Padahal, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, proyek fisik yang didanai oleh APBN atau APBD wajib memasang papan nama yang mencantumkan jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai anggaran, hingga nama pelaksana proyek.
“Ketiadaan papan proyek ini sangat mencurigakan. Kami mendesak Dewan K3 Sumatera Utara untuk berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Sumut guna turun langsung dan melakukan investigasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan dana negara,” tegas Rahmadsyah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proyek ini disebut-sebut bernilai puluhan miliar rupiah. Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Sekretaris PUPR Sumut Haldun maupun Kepala UPT Amril belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya preventif agar Sumatera Utara menjadi provinsi yang bersih dari praktik korupsi dan pelanggaran hukum dalam setiap pelaksanaan pembangunan.
Tim Redaksi.