PT. Jaya Media Internusa Diduga Buang Limbah Sembarangan di Burlintang, Masyarakat Pertanyakan Kesesuaian Prosedur

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 15:55 WIB

20246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Takengon, PT. Jaya Media Internusa (JMI), sebuah pabrik pengolahan getah pinus menjadi gondorukem dan terpentin yang berlokasi di Isaq, Kecamatan Linge, menjadi sorotan masyarakat setempat. Beredar laporan bahwa pabrik tersebut membuang limbah di Burlintang, yang merupakan sumber hulu air Jambo Aye yang digunakan oleh warga. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur pembuangan limbah tersebut dengan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polsek Linge yang menerima informasi dari masyarakat segera melakukan penelusuran ke lokasi kejadian. Setelah verifikasi, mereka menemukan bahwa PT. JMI memang membuang limbah di area tersebut. Pihak pabrik berdalih bahwa tindakan ini dilakukan karena kerusakan mobil pengangkut limbah, menurut pernyataan yang diterima oleh media ini pada 9 Juni 2024.

Seorang tokoh masyarakat Linge yang enggan disebut namanya menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan PT. JMI. “Tindakan pihak PT. JMI sangat disesalkan dan tidak sportif. Seharusnya jelas di mana titik pembuangannya. Jangan buang sembarang, tidak sesuai prosedur. Ini bisa menimbulkan bakteri dan penyakit terhadap masyarakat karena Burlintang adalah sumber hulu air Jambo Aye yang digunakan oleh warga di Kecamatan Linge,” ujarnya.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon Harap Pelaku Begal Dibawah Umur Diberi Hukuman Tegas.

Pada tahun 2021, masyarakat telah mengajukan pengaduan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, tertanggal 26 Oktober 2021, mengenai kegiatan operasional PT. JMI. Mereka menuntut penyelesaian sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dipertanyakan masyarakat terkait PT. JMI:

1. Surat Gubernur Aceh Nomor 522/7856, Tanggal 20 April 2021: Menyangkut pelaksanaan kewajiban dan kelengkapan perizinan.

2. Surat Gubernur Aceh Nomor 660/9958, Tanggal 28 Mei 2021: Tentang izin operasional PT. JMI.

3. Surat Pernyataan PT. JMI No. 006/V/2021, Tanggal 26 Mei 2021:Pernyataan kesanggupan PT. JMI untuk memenuhi semua perizinan yang berlaku, dengan komitmen untuk menerima sanksi tegas jika tidak dapat menunjukkan semua perizinan dalam waktu tiga bulan.

4. Surat Gubernur Aceh Nomor 660/15387, Tanggal 8 September 2021: Ditujukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia mengenai evaluasi izin operasional PT. JMI.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Gelar Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

5. Pertemuan masyarakat dengan PT. JMI dan DPRK Aceh Tengah, Tanggal 21 September 2021: Membahas operasional PT. JMI yang belum dilengkapi izin serta operasional lain yang melanggar aturan.

6. Pengelolaan Limbah B3: Pertanyaan tentang penanganan limbah industri yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh PT. JMI, baik limbah cair maupun padat.

7. Pengambilan Air Tanah: Apakah PT. JMI memiliki izin resmi untuk pengambilan air tanah yang digunakan dalam operasional pabrik.

8. Kepatuhan Terhadap Poin-Poin Tersebut: Apakah saat ini pabrik getah pinus PT. JMI telah memenuhi semua poin di atas untuk dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masalah pembuangan limbah ini sangat serius karena berpotensi mencemari sumber air yang digunakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan bahwa PT. JMI mematuhi semua regulasi yang berlaku dan mengelola limbah dengan cara yang tidak merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!