TLii| Palu Sulteng- Puluhan siswa dan sejumlah orang tua siswa dari SMK Negeri 2 Palu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Aksi ini dipicu oleh kebijakan yang diterapkan pihak sekolah, terutama terkait biaya kursus bahasa Inggris yang dinilai memberatkan orang tua siswa. Selain itu, terdapat sejumlah kebijakan lain yang juga dianggap tidak transparan dan merugikan. 24 Oktober 2024.
Imam, salah satu perwakilan orang tua siswa, menyampaikan bahwa biaya kursus bagi siswa kelas 10 dan kelas 12 di SMK Negeri 2 Palu belum pernah disepakati dalam pertemuan resmi antara sekolah dan orang tua.
Imam menilai bahwa kebijakan ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli) yang diberlakukan oleh pihak sekolah tanpa dasar yang jelas.
“Terkait biaya kursus bahasa itu, menurut saya, belum ada kesepakatan antara sekolah dan orang tua siswa karena pertemuan tersebut dilakukan sebelum kelulusan siswa,” ungkap Imam, salah satu orang tua yang hadir dalam unjuk rasa.
Menanggapi keluhan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrul Ahmad, SP.d, M.Si, mengadakan pertemuan bersama Kepala SMK Negeri 2 Palu, perwakilan siswa, dan orang tua di DPRD Sulawesi Tengah. Dr. Asrul menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebijakan yang diberlakukan oleh sekolah.
“Saya berkoordinasi dengan pimpinan dan tim teknis. Kami akan segera memanggil kepala sekolah untuk menghindari timbulnya masalah baru, dan biarkan tim teknis bekerja terlebih dahulu,” jelas Asrul.
Pertemuan ini dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. I Nyoman Slamet, SPd. MSi. Dalam pernyataannya, DPRD Sulawesi Tengah menyatakan akan mengawal isu ini dan berharap Dinas Pendidikan dapat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tindakan yang merugikan siswa dan orang tua tidak boleh dibiarkan dan akan memastikan transparansi dalam pengambilan kebijakan di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah.