Putusan Kasus Parkir, CV Trans Menang Gugatan atas Pemko Langsa

yon

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 17:22 WIB

20213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV Trans, Muslim A Ghani bersama Maya Indrasari. (Foto istimewa).

TIMELINE INEWS | LANGSA

Langsa – Pengadilan Negeri (PN) Langsa mengabulkan sebagian gugatan CV Trans Langsa dalam kasus parkir di kota setempat, terhadap tergugat yakni Pemerintah Kota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop dan Notaris Zuhdi Madjid.

Putusan dengan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs tersebut tertuang dalam aplikasi e-Court Mahkamah Agung (MA) RI pada Hari Kamis Tanggal 23 November 2023.

Kuasa Hukum CV Trans Langsa, Muslim A Gani SH CPM kepada media mengatakan, kasus parkir yang digugat oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Langsa akhirnya sudah dikabulkan dengan putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN Lgs melalui aplikasi e-Court MA RI.

Amar putusan tersebut memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

“Dalam eksepsinya, PN Langsa mengadili dengan Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya,” kata Muslim.

Baca Juga :  Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kapolsek Rantau Selamat

Muslim menjelaskan, dalam perkara tersebut PN Langsa mengabulkan gugatan CV Trans Langsa sebagai Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, & Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para tergugat diharuskan untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 29.200.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan biaya Immateriil Rp. 41.660.000,- (empat puluh satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

“Menyatakan Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran dalam Akta Nomor 21 tertanggal 27 Januari 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Zuhdi Madjid di Kota Langsa, dinyatakan tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum,” terang Muslim.

Pengacara Aceh Legal Consult ini melanjutkan, PN Langsa memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana Addendum Perjanjian Kontrak Kerja Perparkiran Nomor 12 tanggal 09-09-2022 (Sembilan September dua ribu dua puluh dua) dengan masa kerja sampai dengan Desember tahun 2024.

Baca Juga :  Kasatgaspus Preemtif OMB 2033—2024 Sosialisasi Pemilu Damai

“Namun PN Langsa menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” ungkapnya.

Selain itu, PN Langsa menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dan ditanggung secara renteng.

Muslim menegaskan, kasus ini dari awal kita sudah meyakini akan menang, karena memang ada kesalahan yang dilakukan Pemko Langsa melalui dinas terkait. Mereka juga menghadirkan Saksi Ahli dari Unsam Langsa, Dr Fuadi SH MH, justru kita diuntungkan dengan keterangannya yang sangat berimbang.

“Alhamdulillah kasus ini sudah selesai, semoga kedepannya Pemko Langsa bijak dalam memutuskan suatu masalah, apalagi terkait dengan kebijakan umum”, pungkas Muslim A Ghani.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030
HIMAKO GELAR PEKAN ILMIAH KREATIVITAS MAHASISWA JILID VII
Kadis Sosial P3A Pidie Jaya, Agusmaidi, S.I.P, M.M., Dampingi Bupati Berkunjung Ke Sekolah Yang Viral Akibat Bullying
Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku
Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan
AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama
Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day
Murni Kepentingan Masyarakat, Aksi SOMASI Lanjutan Jilid III Akan di Gelar

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 18:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:36 WIB

Dukung Pemulihan Psikis Anak Korban Bullying, Polres Pidie Jaya Lakukan Trauma Healing dan Bantuan Sosial*

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:10 WIB

Abu Tanjong Bungong Peusijuk 174 Calon Jamaah Haji Pidie Jaya, Bupati : Jaga Kesehatan, Patuhi Aturan, Semoga Menjadi Haji Mabrur

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:37 WIB

Berita Duka: Tgk. Saiful Bahri bin Husen (Abu Pidie), Mantan Ketua DPRK Pidie Jaya, Meninggal Dunia

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:49 WIB

Polres Pidie Jaya Respon Cepat Vidio Dugaan Kekerasan Pelajar, Utamakan Perlindungan Anak

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:24 WIB

SD Negeri 3 Ulim Pidie Jaya, Gelar Gerakan Literasi, di Asuh oleh Penggiat Literasi Mursyidah S.Pd.M.Pd.

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:44 WIB

Tiga Tersangka Kasus Pencurian dan Penadahan Aset BMKG Ditangkap Satreskrim Polres Pidie Jaya

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:09 WIB

Microsleep Sebabkan Laka Tunggal, Satlantas Polres Pidie Jaya dan Polsek Bandar Baru Tanggap Amankan Lalu Lintas

Berita Terbaru