Regulasi Izin Tinggal Terbatas WNA: Panduan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:08 WIB

20216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> SULTENG- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang merencanakan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman tentang jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai izin tinggal terbatas bagi orang asing.

 

“Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan,” ungkap Kakanwil.

Baca Juga :  Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Kapolri Beri Peluang Difabel Jadi Polisi

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas juga diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khususnya untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

Baca Juga :  FIFGROUP Cabang Lhokseumawe bersama Bank Muamalat Gelar Seminar Inspirasi Haji, Solusi mudah daftar haji

 

“Tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas,” ujarnya.

 

Hermansyah menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting untuk semua pihak yang terlibat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. TEN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
FDK UIN Ar-Raniry Resmi Buka Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Sebanyak 1.321 Calon Bintara Ikuti Sidang Pantukhir Daerah Caba PK TNI AD TA 2025 di Makodam IM

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:31 WIB

Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:57 WIB

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:53 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:35 WIB

HIMATESINN FT UNIMAL MENGGADAKAN KEGIATAN MECHANICAL ENGINEERING FAIR IV DAN SYMPOSIUM ENGINEERING 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:39 WIB

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!