Regulasi Izin Tinggal Terbatas WNA: Panduan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 01:08 WIB

20252 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>> SULTENG- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang merencanakan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas, pemahaman tentang jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas menjadi hal yang sangat penting.

Menurut Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu (28/2/2024), berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memberikan panduan yang jelas mengenai izin tinggal terbatas bagi orang asing.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu ketentuan utama adalah mengenai penerimaan izin tinggal terbatas. Izin ini dapat diberikan kepada orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas, serta orang asing yang telah mengubah statusnya dari izin tinggal kunjungan,” ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas juga diberikan kepada nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di kapal laut yang beroperasi di perairan Indonesia.

“Dalam proses perpanjangan izin tinggal terbatas, pemohon dapat mengajukannya melalui layanan khusus untuk warga negara asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu,” tambahnya.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa izin tinggal terbatas yang berasal dari visa tinggal terbatas 30 hari tidak dapat diperpanjang, khususnya untuk pekerja singkat yang tidak berencana tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.

 

“Tentang kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang izin tinggal terbatas saat kedatangan, berbagai aktivitas telah diatur secara jelas,” ujarnya.

 

Hermansyah menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai jenis dan ketentuan izin tinggal terbatas di Indonesia sangatlah penting untuk semua pihak yang terlibat.

Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu siap memberikan bantuan dan informasi kepada para pemohon yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur izin tinggal terbatas di Indonesia. TEN

Berita Terkait

Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar
Polresta Bentuk Tim URC Presisi Cegah Kriminalitas
Cabor Pordi Aceh Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya
Korlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene Rotator, Pengawalan Tetap Berjalan
Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polresta Banda Aceh Tetap Buka Layanan di Hari Libur
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Alue Awe, Polisi Bergerak Cepat Kerahkan Tim Inafis
BKN Sesuaikan Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu TA 2024
Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB