Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:24 WIB

20430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan

Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan

TLII>>Banda Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah pusat membangun empat Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Provinsi Aceh. Lokasi batalyon tersebut direncanakan berada di Kabupaten Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil.

Rencana Pembangunan 4 Batalyon Baru di Aceh Picu Kekhawatiran: KontraS Tegaskan Penolakan

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai rencana itu mengabaikan semangat perdamaian yang telah terbangun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) pada 2005, serta berpotensi memperparah trauma masyarakat yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

 

“Penambahan batalyon ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap komitmen negara dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh,” ujar Husna dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5).

 

Husna mengingatkan bahwa MoU Helsinki secara tegas membatasi jumlah pasukan militer dan kepolisian organik di Aceh. Berdasarkan butir 4.7 dalam perjanjian itu, jumlah tentara dibatasi maksimal 14.700 personel, dan kepolisian 9.100 personel.

 

“Pemerintah seharusnya mengevaluasi apakah jumlah tersebut masih sesuai dengan MoU atau justru telah dilanggar selama ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Personel Gabungan Amankan Gudang Logistik KIP Lhokseumawe

 

KontraS juga menyoroti ketentuan dalam MoU yang melarang pengerahan militer secara besar-besaran. Menurut mereka, kehadiran empat batalyon baru jelas bertentangan dengan komitmen tersebut dan mengancam stabilitas perdamaian yang telah dijaga selama hampir dua dekade.

 

Lemahnya Reformasi dan Ancaman Militerisasi Sipil

 

Lebih lanjut, KontraS menilai lambannya reformasi institusional di Aceh memperparah kekhawatiran masyarakat. Ketiadaan jaminan agar individu yang diduga terlibat pelanggaran HAM tidak menduduki jabatan strategis militer menjadi salah satu indikator lemahnya keadilan transisi.

 

“Tanpa akuntabilitas dan jaminan ketidakberulangan, kepercayaan korban terhadap proses keadilan akan terus melemah,” ungkap Husna.

 

Rencana pembangunan batalyon juga diklaim oleh TNI sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan, termasuk menghadirkan unsur pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan di dalam struktur batalyon. Namun, KontraS menilai justru peran tersebut semestinya dijalankan oleh lembaga sipil.

 

“Kita punya Bulog, Dinas Pertanian, kelompok tani, dan lembaga-lembaga sipil lain yang memiliki kompetensi di bidang itu. Ketika TNI mengambil alih fungsi tersebut, ini adalah bentuk militerisasi terhadap ruang sipil,” tambahnya.

Baca Juga :  Tenggelam di Alur Kebun Sawit, Bocah Delapan Tahun Meninggal Dunia

 

Luka Lama Belum Sembuh

 

KontraS juga mengkritisi mandeknya proses pemulihan pascakonflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mencatat lebih dari 6.000 kesaksian pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang 1976–2005, namun hingga kini belum ada langkah signifikan dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak korban.

 

“Program non-yudisial yang digagas melalui Tim PPHAM pun belum menjawab kebutuhan pemulihan menyeluruh. Tiga kasus utama di Aceh seperti Rumoh Geudong, Simpang KKA, dan Jambo Keupok belum menunjukkan progres nyata,” ujar Husna.

 

Dengan rentetan persoalan tersebut, KontraS Aceh menyebut rencana pembangunan batalyon baru di Aceh bukan hanya prematur, tetapi juga berisiko membuka kembali luka lama yang belum sempat pulih.

 

“Sejarah kelam kekerasan oleh aparat keamanan — termasuk penyiksaan, pembunuhan, dan penghilangan paksa — masih tertanam dalam memori kolektif masyarakat. Penambahan batalyon justru bisa memicu kembali trauma, memperdalam ketidakpercayaan, dan memperburuk rasa aman warga,” pungkas Husna.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik
Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa
Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik
Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎
Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:55 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:38 WIB

Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:27 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:59 WIB

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47 WIB

Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:46 WIB

Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pembekalan PKTBT dan Pengenalan Struktur Organisasi Kepada CPNS Kanwil Ditjenpas Kaltim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!