Revisi UU Penyiaran Tak Hanya Membelenggu Kebebasan Pers, Tapi Sekaligus Mematikan Ruang Publik

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:18 WIB

20415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Medan, Draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah digodok DPR memantik reaksi negatif dari berbagai kalangan. Yang menjadi sorotan adalah soal larangan berita investigasi. Sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga disebut membingungkan, mengancam kebebasan pers, dan bahkan merugikan publik, Jum’at.(17/5/24)

Dalam draf revisi UU Penyiaran yang beredar, salah satu pasal yang paling banyak menuai kritik adalah Pasal 56 ayat 2 poin c. Isinya melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Terima Kunker Tim Supervisi Bid KEU Polda Sumut

Menurut sejumlah kalangan, revisi UU Penyiaran hanya akan memberangus kebebasan pers dan tidak sejalan dengan UU Pers. Humas Forum Jurnalis Pemprovsu (FJP) Bung Joe Sidjabat mengatakan bahwa draf revisi UU penyiaran yang sedang digodok DPR membingungkan.

“Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata”, katanya.

Baca Juga :  Patroli Ditempat Wisata, Tim Patroli Sat Samapta Polres Aceh Tengah Himbau Pengunjung Jaga Keselamatan

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait draf revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers. Budi Arie juga ikut menyoroti bagian yang dinilai mengancam jurnalisme investigasi. Menurutnya, produk tersebut justru tidak boleh dilarang.

“Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang?, Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang”, tegas Budi Arie kepada awak media yang bertugas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.(Red/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Penutupan Seleksi MTQ 2025 Wujud Komitmen Dukung Generasi Qur’ani yang Unggul dan Berakhlak
Hangatkan Kebersamaan, Polres Pidie Jaya Gelar Halal Bihalal Penuh Makna
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Program Pembinaan Kemandirian WBP Berhasil Mendapatkan Perhatian , Lapas Pancur Batu Terima Pesanan Puluhan Kursi
TAMPILKAN PRODUK UNGGULAN, HASIL KARYA WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN HABIS  TERJUAL DI IPPAFEST 2025
Ini Profil Penyanyi Viral di TikTok! Lagu Poso “Magonu Mawoku”

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 23:56 WIB

Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”

Senin, 28 April 2025 - 23:46 WIB

Semangat Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Ikuti Tasyakuran HBP Ke-61

Senin, 28 April 2025 - 21:40 WIB

Kanwil Ditjenpas Aceh dan Forkopimda Aceh Bersatu dalam Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61

Senin, 28 April 2025 - 21:02 WIB

Semangat Baru Pemasyarakatan Ditegaskan dalam Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Lapas Blangkejeren Ikuti Kegiatan Secara Virtual

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

Aktivis Nelayan Kecam Putusan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

Senin, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Acara Tasyakuran Di Kanwil Ditjenpas Kaltim

Senin, 28 April 2025 - 17:37 WIB

Lapas Padangsidimpuan menjadi Tuan Rumah Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Wilayah Tabagsel, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”

Senin, 28 April 2025 - 17:16 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

Berita Terbaru