TLii | Jakarta, INFO_PAS — Sebanyak ribuan klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia melakukan aksi bersih-bersih lingkungan secara serentak, Kamis (26/6). Kegiatan ini menjadi penanda diluncurkannya Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 sebagai bentuk kesiapan menyambut implementasi pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026.
Di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan nasional ini sekaligus memimpin aksi sosial yang diikuti 150 klien pemasyarakatan dari wilayah Jakarta.
“Hari ini kita menyaksikan bukti nyata bahwa klien Bapas mampu berkontribusi secara sukarela bagi masyarakat. Ini bukan sekadar simbol kesiapan menghadapi pidana kerja sosial, tetapi langkah konkret menuju pemasyarakatan yang lebih humanis dan bermanfaat,” ujar Menteri Agus dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa pidana alternatif seperti kerja sosial bertujuan merehabilitasi pelaku ke dalam masyarakat sekaligus memberikan manfaat langsung. “Ini bukan kerja sukarela biasa, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas kesalahan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Ulang Sukses Diversi ABH
Agus juga menggarisbawahi keberhasilan pendekatan serupa dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui diversi dan putusan non-penjara yang direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, jumlah anak di lapas turun drastis dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000 anak.“Kita siap mengulang sukses ini untuk kasus pidana dewasa. Pidana alternatif tidak hanya meningkatkan kualitas rehabilitasi, tapi juga solusi strategis mengatasi overcrowding di lapas dan rutan,” lanjutnya.
PK: Arsitek Reintegrasi Sosial
Menurut Menteri Agus, peran PK Bapas sangat strategis sebagai arsitek jembatan reintegrasi sosial. “PK bukan hanya pembimbing, tapi perancang jembatan yang sempat putus akibat tindak pidana. Jembatan ini dibangun kembali melalui gotong royong klien, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” katanya.
Akademisi Apresiasi dan Dorong Bentuk Lain Pidana Sosial
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap gerakan ini. Ia menyebut aksi bersih-bersih tersebut sebagai gambaran nyata pidana kerja sosial ke depan.“Ini momentum penting. Ke depan bentuk pidana kerja sosial bisa lebih variatif, seperti membantu di panti jompo, sekolah, rumah rehabilitasi, atau bahkan menjadi penyuluh di masyarakat. Klien Bapas bisa menjadi agen perubahan yang mencegah terulangnya kejahatan,” ungkapnya.
Harkristuti juga menyampaikan langsung kepada Menteri IMIPAS tentang kebutuhan penguatan kapasitas dan jumlah PK, yang disambut positif oleh kementerian.
Rutin dan Berkelanjutan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa aksi sosial klien Bapas akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan hingga pemberlakuan pidana kerja sosial pada 2026. “Kami siap mendukung penuh pidana alternatif, mulai dari pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, cakupan Klien Pemasyarakatan akan bertambah, mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, memperluas fungsi Bapas dalam sistem pemidanaan yang berbasis restorative justice.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, aparat penegak hukum, serta stakeholder lain, baik secara langsung maupun virtual dari seluruh Indonesia.
Sumber – Lapas Blangkejeren
(Editor – Kang Juna)