TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
22/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Rutan Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka pelaksanaan program asimilasi dan integrasi, Kamis (21/8/2025).
Sidang yang digelar di Aula G.G. Van Delft ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, didampingi Kasubsi Pengelolaan selaku Ketua TPP, Mujiono, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuri, beserta jajaran komandan jaga dan staf.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk mengevaluasi perkembangan pembinaan warga binaan, khususnya terkait perilaku serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). WBP yang memenuhi kriteria dalam sidang TPP juga dapat diusulkan menjadi Tamping (tahanan pendamping), yaitu warga binaan berperilaku baik dan dipercaya membantu petugas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalam arahannya, Karutan Raymon menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Tanjung tidak dipungut biaya.“Program Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat maupun Cuti Menjelang Bebas dipastikan gratis. Penilaian terhadap warga binaan dilakukan secara objektif sesuai perilaku, sikap, dan kepatuhan mereka pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasubsi Pengelolaan sekaligus Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mujiono, menambahkan bahwa program integrasi diharapkan memberikan bekal keterampilan dan pengalaman positif bagi warga binaan.“Kami berharap para Tamping dapat menjadi teladan dan membantu proses reintegrasi sosial warga binaan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPR Syamsuri memberikan pengarahan terkait Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan, khususnya mengenai sanksi bagi pelanggaran kamtib. Ia mengingatkan seluruh warga binaan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan Rutan.
Selain sidang, kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan mengenai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan hak dan kewajiban warga binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan, pembinaan, perawatan, serta perlindungan hukum. UU ini juga memperkuat dasar hukum penyelenggaraan intelijen pemasyarakatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang TPP di Rutan Tanjung tidak hanya menjadi forum evaluasi pembinaan, tetapi juga wujud komitmen dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, adil, dan efektif sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022.
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermafaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
# RutanTanjung
(***)