Salah satu Oknum Pengulu Kampung dikecamatan Blangpegayon Gayo Lues, Diduga Lakukan Penganiayaan terhadap AB warga Desa KongBur

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 02:15 WIB

20119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

AB bersama Kapospampol Blangpegayon.Aiotu Joko Ansari SH, Aiptu Said Edi Yuspa dan Syahriyan bhabinkamtibmas.

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, AB (55 tahun) Seorang petani dari Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kampung  berinisial SR (45 tahun) ke Pospampol Blangpegayon Polsek Blangkejeren pada Selasa malam (02/09/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

AB korban dugaan pemukulan oleh Oknum Pengulu

Berdasarkan keterangan AB, kejadian bermula ketika ia sepulang dari shalat magrib di masjid bertemu dengan SR. Keduanya terlibat percakapan singkat terkait pemindahan Kartu Keluarga (KK) milik mantan menantu AB yang telah berpisah rumah selama kurang lebih dua tahun. SR menerangkan kepada AB bahwa mantan menantu AB datang ke rumah AB untuk mengambil KK lama untuk di pindahkan data nama ke KK baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan tersebut, karena mantan menantu AB ketika datang kerumah AB pada saat AB tidak sedang berada dirumah, AB menyampaikan rasa kecewanya karena merasa Pengulu kampung  seperti memperlakukan dirinya  kurang adil di lingkungan desa Kong Bur.
Mendengar ucapan AB, SR langsung tersinggung mengambil batu dan melemparkan batu ke arah AB sehingga mengenai tangan kanan AB, yang mengakibatkan luka, Jelas AB.

Setelah kejadian tersebut, AB sempat berupaya menghubungi perangkat adat desa untuk melaporkan peristiwa tersebut, namun tidak ada yang bisa dihubungi nya.

Selanjutnya, AB bersama anaknya dan seorang saksi mendatangi Pospampol Blangpegayon untuk membuat laporan pengaduan resmi.

Kapospampol Blangpegayon, Aiptu Joko Ansari, SH, yang menerima laporan tersebut membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian, kata Joko, tetap berkomitmen untuk melayani setiap laporan masyarakat tanpa ditolak. Namun, sesuai dengan keistimewaan Aceh dalam bidang hukum, penyelesaian perkara harus berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Jelas Joko.

Dalam qanun tersebut, khususnya Pasal 13, diatur 18 perkara adat yang menjadi kewenangan lembaga adat untuk diselesaikan melalui mekanisme adat. Beberapa di antaranya adalah:

Perselisihan dalam rumah tangga;
Perselisihan antara warga;
Perselisihan tentang hak milik;
Perselisihan di pasar;
Penganiayaan ringan;
Pelecehan, fitnah, hasut; dan pencemaran nama baik;
Pencurian ringan;
Persoalan lain yang melanggar adat istiadat

“Kasus pemukulan yang dialami oleh saudara AB termasuk dalam kategori penganiayaan ringan, sehingga secara hukum adat Aceh masuk ke dalam perkara adat yang dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme perdamaian adat,” jelas Joko.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui hukum adat bukan berarti mengesampingkan hukum pidana nasional, melainkan menjadi langkah restorative justice yang diutamakan di Aceh. Mekanisme adat melibatkan perangkat desa seperti pengulu, jema tue, imam, dan tokoh adat lainnya untuk mencari solusi damai, adil, dan menjaga keharmonisan warga.

“Saya bersama Bhabinkamtibmas Desa Kong Bur dan Cinta Maju siap untuk mendampingi perangkat desa, memediasi kedua belah pihak. Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga tercapai perdamaian dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Oknum Kepala Desa tersebut diatas. ( )

Berita Terkait

Prajurit Yonif TP-855/RD Berikan Penyuluhan Kesehatan Tentang Kenakalan Remaja Dan bahaya Sex Bebas di SMP N 1 Blangkejeren Tumbuhkan Disiplin akan  bahayanya Pergaulan Bebas di usia Remaja
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Masjid Guna Menyambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bentuk Keakraban Dengan Warga,Babinsa Koramil 09/Putri Betung Melaksanakan Komsos Dengan Warga Desa Binaan
Polres Pidie Jaya Gelar Zikir dan Doa Bersama dengan GP Ansor, Santuni Anak Yatim untuk Indonesia Damai*
Patroli Presisi Skala Besar, Polres Pidie Jaya Jaga Kondusifitas Wilayah*
Polsek Jangka Buya Polres Pidie Jaya Tanam Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat*
Wow! Dana Hibah Rp 500 Juta untuk Event Berkuda di Luar Daerah? PKN Gayo Lues Pertanyakan!

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 11:02 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Rapat Evaluasi Kinerja, Kalapas Tegaskan Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 4 September 2025 - 01:47 WIB

Lapas Narkotika Langkat Dan APH Gelar Razia Gabungan,Wujudkan Zero Terhadap Narkoba Dan Handphone Di Blok Hunian Bersama TNI-Polri

Rabu, 3 September 2025 - 20:11 WIB

Sinergi Pemasyarakatan dan Akademisi, Lapas Pemuda Langkat Teken PKS dengan Universitas Pembangunan Panca Budi

Rabu, 3 September 2025 - 19:24 WIB

Lapas Tebing Tinggi Perkuat Sistem Tanggap Darurat Pastikan APAR Siaga Penuh.

Rabu, 3 September 2025 - 19:23 WIB

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) Dan Serah Terima Hibah Tanah Walikota Untuk BNNK Dan BPOM Kota Tanjungbalai

Rabu, 3 September 2025 - 17:34 WIB

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Ikuti Pembukaan PKA dan PKP Tahun 2025 78 Peserta Ikuti PKA Dan PKP di BPSDM Sumut, 35 dari Jajaran Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Rabu, 3 September 2025 - 16:56 WIB

Kepala Rutan Labuhan Deli Berikan Kultum, Ajak WBP Perkuat Iman dan Perbaiki Diri

Rabu, 3 September 2025 - 16:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Gandeng GBI Bahagia dalam Pembinaan Rohani Warga Binaan

Berita Terbaru